Ibu Kandung Ikhlas Anaknya Meninggal di Tahanan, Tak Akan Tuntut Polisi

Minggu, 20 September 2026

PUBLIKA TARAKAN – SRS (42) ditemukan meninggal dunia di kamar mandi ruang tahanan Polsek Tarakan Barat, Rabu (16/9/2026) pagi.

Di tengah proses penyelidikan atas kematian tersebut, muncul pernyataan dari pihak keluarga yang menyatakan menerima kepergian SRS, SN (65), ibu kandung SRS, menyatakan dirinya ikhlas dan ridho atas kepergian anaknya.

Tak hanya itu, SN juga menyatakan tidak akan menuntut ataupun meminta pertanggungjawaban pihak Polsek Tarakan Barat terkait kematian SRS, Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 17 September 2026 dan telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

Kepada Media Publika, Plh Kabid Humas Polda Kalimantan Utara AKBP Erwin S Manik, SH., S.I.K., M.H., membenarkan adanya surat pernyataan tersebut.

“Yang buat ibu almarhum, usia beliau sekarang 65 tahun,” kata Erwin, Sabtu (19/9/2026).Dalam surat tersebut, SN menyampaikan bahwa dirinya menerima kepergian anaknya dengan ikhlas dan ridho.

“Saya tidak akan menuntut apa pun persoalan meninggalnya anak saya. Saya ikhlas dan ridho atas kejadian yang dialami anak saya. Saya juga tidak akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak Polsek Barat, karena saya yakin inilah sudah jalan yang terbaik,” demikian isi surat pernyataan SN.

SRS Dilaporkan Ibu Kandung Sendiri
Sebelum meninggal dunia di ruang tahanan, SRS ternyata sedang menjalani proses hukum atas laporan ibu kandungnya sendiri, SN melaporkan SRS terkait dugaan tindak kekerasan yang disebut telah terjadi berulang kali.

Erwin menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, SN mengaku telah tiga kali mengalami dugaan kekerasan yang dilakukan oleh anaknya.

“Fakta dari keterangan bahwa ibu kandungnya merasa takut sehingga melaporkan SRS. Ibu kandungnya tersebut sudah tiga kali dianiaya,” jelas Erwin, Dugaan kekerasan pertama disebut terjadi ketika SN dipukul pada bagian wajah. Pada kejadian kedua, SN disebut kembali mengalami pemukulan, kali ini pada bagian belakang kepala.


Sementara pada kejadian ketiga, SRS disebut melempar botol minuman Le Minerale ukuran 330 mililiter ke arah wajah SN hingga menyebabkan memar.

Polisi juga menyebut dugaan kekerasan tidak hanya dialami SN, Adik-adik SRS juga disebut pernah mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh SRS.

Laporan tersebut kemudian diproses hingga SRS menjalani penahanan di Polsek Tarakan Barat.
SRS dilaporkan pada Sabtu (12/9/2026), kemudian mulai ditahan pada Minggu (13/9/2026).

Namun, tiga hari berselang, Rabu (16/9/2026) pagi, SRS ditemukan meninggal dunia di kamar mandi ruang tahanan, Kematian SRS hingga kini masih dalam penyelidikan kepolisian.


Propam Polda Kalimantan Utara telah melakukan investigasi untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi selama SRS menjalani penahanan hingga ditemukan meninggal dunia.

Erwin mengatakan, penyidik Propam langsung bergerak setelah menerima informasi mengenai kematian SRS.
“Propam langsung bergerak cepat melakukan langkah investigasi dan saat ini sedang mendalami peristiwa dugaan kuat bunuh diri tersebut,” ujarnya.

Investigasi tersebut dilakukan untuk mendalami secara menyeluruh peristiwa kematian SRS, termasuk rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan meninggal dunia di kamar mandi ruang tahanan.

Sementara itu, ibu kandung SRS telah menyatakan menerima kepergian anaknya dengan ikhlas dan menyebut tidak akan menuntut pihak Polsek Tarakan Barat.

Meski demikian, proses investigasi Propam tetap berjalan untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa yang terjadi di ruang tahanan tersebut. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait