Ketahuan Angkut Komponen Stone Crusher Di Kawasan KIPI, 3 Orang Dibawa Polisi, Kerugian Capai Rp290 Juta

Minggu, 20 September 2026

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Tiga orang harus berurusan dengan polisi setelah diduga mengangkut sejumlah komponen stone crusher milik perusahaan di kawasan PT KIPI, Desa Mangkupadi (Pindada), Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

Ps. Kasi Humas Aipda Hadi, Aksi tersebut terbongkar saat seorang pelapor sedang melakukan pengecekan rutin terhadap sejumlah unit yang sedang standby di lokasi pekerjaan, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Saat berkeliling melakukan pengecekan, pelapor mendapati tiga orang sedang mengangkut barang-barang yang disebut merupakan komponen stone crusher.

Perhatian pelapor semakin tertuju karena salah satu dari tiga orang tersebut diketahui merupakan bekas karyawan, Pelapor kemudian menghampiri dan menanyakan alasan mereka mengangkut komponen tersebut.

Namun, bukannya memberikan penjelasan, ketiga orang tersebut justru diam dan tidak menjawab pertanyaan pelapor, Mereka kemudian hendak menurunkan kembali barang yang sudah dipindahkan ke dalam kendaraan.

Pelapor melarang mereka menurunkan barang tersebut dan memilih menunggu pihak kepala pengamanan yang berada di lokasi, Sebelumnya, pelapor telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak pengamanan.

Tak lama kemudian, pihak yang berwenang tiba di lokasi dan langsung meminta keterangan dari ketiga orang tersebut, Namun, pemeriksaan awal justru menemukan keterangan yang berbeda-beda dari masing-masing orang.

Ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Tanjung Palas Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Kerugian Ditaksir Rp290 Juta

Dugaan pencurian tersebut membuat perusahaan mengalami kerugian yang tidak sedikit.

Berdasarkan laporan, nilai komponen yang diduga diambil ditaksir mencapai Rp290 juta.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolresta Bulungan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Polisi kini masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan status dan kepemilikan komponen stone crusher, kronologi pemindahan barang, serta peran masing-masing dari tiga orang yang diamankan ujar Hadi.(MD)

Bagikan:
Berita Terkait