PUBLIKA MALINAU — Kepolisian Resor (Polres) Malinau mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Malinau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang terduga pelaku serta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 113,3 gram.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malinau AKBP Dr M. Anton Satriadi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Polres Malinau IPTU Welly, S.H., M.H., di Mapolres Malinau, Senin (21/9).
Delapan terduga pelaku tersebut diamankan dalam rangkaian pengungkapan perkara yang terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Malinau.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Malinau. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Malinau melalui serangkaian kegiatan penyelidikan.
Dari hasil pengungkapan di tiga TKP tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan orang yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika, berikut barang bukti sabu dengan total berat 113,3 gram.
Kapolres Malinau AKBP Dr.M. Anton Satriadi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Malinau dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Malinau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malinau. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Kapolres Malinau.
Menurutnya, pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan kerja sama dari seluruh pihak. Informasi masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian melakukan pencegahan maupun pengungkapan tindak pidana narkotika.
Para terduga pelaku selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepolisian juga masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
Kapolres Malinau mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum,” tegasnya.





