Kalah Judi Sabung Ayam, Pria di Bulungan Diduga Gelapkan Motor Lalu Kabur ke Berau

Senin, 21 September 2026

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Pelarian PI, berakhir di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Pria yang dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan itu diamankan tim Resmob setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik pelapor dari Kabupaten Bulungan.

Ironisnya, dalam pemeriksaan awal polisi, Purwadi mengaku membawa motor tersebut ke Berau setelah kalah dalam judi sabung ayam.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim URC Resmob Satreskrim Polresta Bulungan yang dipimpin IPDA Refael Maruli Silalahi, S.Tr.I.K., bersama sejumlah personel, pada Minggu (20/9/2026).

Kasat Reskrim Polresta Bulungan AKP Haji Rio Adi Pratama Kepada Media Publika mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan dugaan penggelapan yang terjadi di sebuah kantor di Gang Kanaan, Jalan Jelarai, RT 014, Desa Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Kejadian  itu dilaporkan setelah pelapor, Kala Bulo, ST, mengetahui sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi KU 2494 AE tidak berada di tempat dan diduga dibawa oleh terlapor.

Awalnya, pelapor mencari keberadaan PI kepada salah seorang pegawai. Namun, saat itu PI disebut sudah dua hari tidak masuk kantor, Pelapor kemudian mencoba menghubungi Purwadi. Namun, panggilan tersebut tidak mendapat respons.

Pelapor masih memberikan waktu sekitar satu hingga dua minggu agar sepeda motor tersebut dikembalikan. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, kendaraan tersebut tidak kunjung kembali, Dari informasi yang diperoleh pelapor, Purwadi juga disebut memiliki persoalan pinjaman uang sebesar Rp1,5 juta kepada seseorang bernama EL.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan kemudian melaporkannya ke Polresta Bulungan.

Pelarian hingga ke Berau, Tim Resmob Polresta Bulungan kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terlapor, Informasi keberadaan PI akhirnya mengarah ke Kabupaten Berau.

Koordinasi dilakukan dengan Tim URC Resmob Berau. Setelah identitas dan keberadaan terlapor diketahui, tim bergerak melakukan pengamanan, PI, akhirnya berhasil diamankan di wilayah Berau pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Tim Resmob Polresta Bulungan kemudian menjemput PI dari Pos Tim URC Resmob Berau untuk dibawa ke Mako Polresta Bulungan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Dalam pemeriksaan awal, Purwadi disebut mengakui telah membawa sepeda motor tersebut dari Bulungan menuju Berau, Yang mengejutkan, polisi menyebut Purwadi mengaku kabur karena kalah judi sabung ayam.

Sepeda motor Honda Vario yang diduga menjadi barang bukti juga berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Purwadi, mengumpulkan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan, Satreskrim juga akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bulungan AKP Haji Rio Adi Pratama melalui tim penyidik memastikan proses hukum terhadap perkara dugaan penggelapan tersebut masih berjalan.

Pengakuan terkait kekalahan judi sabung ayam merupakan hasil interogasi awal yang disampaikan dalam laporan kepolisian dan masih menjadi bagian dari proses penyidikan. (Bli)

Bagikan:
Berita Terkait