TANA TIDUNG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tana Tidung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Seludau, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, Rabu (23/9/2026).
Kasat Narkoba IPTU MARZUKI,S.H.Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Akiung RT 002, Desa Seludau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Tana Tidung kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 15.00 WITA, petugas mengamankan seorang terduga pelaku yang kemudian dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan di kamar terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut ditemukan di atas kasur, selanjutnya terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Tana Tidung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Terduga pelaku diketahui berinisial MHA, laki-laki, kelahiran Makassar, 31 Mei 1994, yang berdomisili di wilayah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berukuran besar berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,35 gram, serta 1 bungkus plastik klip berukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 10,10 gram.
Selain itu, turut diamankan 3 plastik klip berukuran kecil kosong, 1 timbangan digital warna silver, 1 sedotan penyendok sabu warna orange, 2 buah dompet masing-masing berwarna cokelat dan hitam, 1 unit telepon genggam Vivo Y27 warna hitam, uang tunai sebesar Rp500.000, serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi KU 3612 SD.
Kasat Resnarkoba Polres Tana Tidung IPTU Marzuki, S.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar bagi kami untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, personel berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Marzuki, S.H.
Selanjutnya, terhadap terduga pelaku telah dilakukan tes urine, pemeriksaan awal, serta pemeriksaan terhadap barang bukti narkotika menggunakan tes kit. Sat Resnarkoba juga telah melaksanakan gelar perkara dan meningkatkan penanganan perkara ke tahap proses penyidikan.
IPTU Marzuki menegaskan bahwa Sat Resnarkoba Polres Tana Tidung akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tana Tidung, termasuk menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkasnya.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tana Tidung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.





