Willy Bos Diskotek Akasaka Kembali Diadili, Kali Ini TPPU Rp28 Miliar, Ada Tiga Koper Uang hingga Pembelian Aset

Sabtu, 26 September 2026

PUBLIKA BALI – Sosok Abdul Rahman Willy alias Willy Akasaka, 62, kembali duduk di kursi terdakwa, Setelah sebelumnya divonis penjara seumur hidup dalam perkara narkotika, bos Diskotek Akasaka itu kini kembali menghadapi proses hukum.

Kali ini bukan soal belasan ribu butir ekstasi yang membuat namanya mencuat bertahun-tahun lalu, Willy didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi yang disebut jaksa mencapai sekitar Rp28 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Wahyudi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (22/9).Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap dugaan aliran uang yang disebut berkaitan dengan bisnis narkotika.

Willy diduga menerima, menampung, mentransfer hingga membelanjakan uang yang menurut jaksa berasal dari transaksi narkotika.

Uang Rp28 Miliar Mengalir Lewat Sejumlah Rekening Jaksa menyebut transaksi sekitar Rp28 miliar tersebut mengalir melalui sejumlah rekening bank.

Rekening-rekening itu diduga digunakan untuk menerima uang yang disebut berasal dari penjualan narkotika oleh sejumlah orang, Nama yang disebut dalam dakwaan antara lain Harijanto Tjondrokoesoemo, Haryanto Chandra alias Gombak alias Yudi Prasetyo, serta Devy Yuliana, Namun, perkara ini tak hanya berkutat pada transaksi perbankan, Jaksa juga mengungkap dugaan peristiwa yang terjadi pada 2014.

Saat itu, Willy disebut memerintahkan Lalu Mulajati dan Harijanto Tjondrokoesoemo membawa uang hasil jual beli ekstasi dari Bali menuju Surabaya, Yang menarik perhatian, uang tersebut disebut dibawa menggunakan tiga koper.

“Namun, jumlah uang yang dibawa dalam tiga koper tersebut tidak disebutkan secara rinci,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Dari Uang Narkotika hingga Dugaan Pembelian Aset Jaksa selanjutnya menduga uang yang masuk melalui sejumlah rekening tersebut tidak berhenti sebagai transaksi perbankan.

Uang itu disebut digunakan Willy untuk membeli berbagai aset, Mulai dari benda bergerak hingga benda tidak bergerak, Rangkaian transaksi dan penggunaan uang tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara TPPU yang kini menyeret Willy kembali ke ruang sidang.

JPU mendakwa Willy dengan sejumlah pasal, Dakwaan pertama menggunakan Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Dakwaan tersebut disusun secara subsidair dengan Pasal 137 huruf b UU Narkotika.

Selain itu, Willy juga didakwa dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian PidanaDakwaan disusun berlapis, mulai dari dakwaan primer, subsidair hingga lebih subsidair.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (29/9) dengan agenda pemeriksaan saksi, Kasus Lama: 19.000 Ekstasi dan Vonis Seumur Hidup, Perkara TPPU tersebut berkaitan dengan kasus narkotika yang sebelumnya membuat Willy dijatuhi hukuman seumur hidup.

Kasus itu bermula dari penggerebekan tim Mabes Polri bersama Polda Bali di Diskotek Akasaka, Simpang Enam, Jalan Teuku Umar, Denpasar, pada 5 Juni 2017.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap Willy dan mengamankan barang bukti 19.000 butir ekstasi.

Pada 26 Februari 2018, PN Denpasar menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada Willy , Jaksa kemudian mengajukan banding.

Hukuman itu kemudian diperberat oleh PT Denpasar Dalam putusan banding pada 8 Mei 2018, Willy dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.

Willy sempat menempuh upaya hukum hingga tingkat kasasi, Namun, hukuman penjara seumur hidup tersebut tetap berlaku Kini, perkara baru kembali membawanya ke ruang sidang.

Bukan lagi hanya soal barang bukti narkotika, tetapi dugaan aliran uang sekitar Rp28 miliar yang disebut jaksa berkaitan dengan bisnis narkotika. (***)

Bagikan:
Berita Terkait