PUBLIKA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali mendorong masyarakat memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Apalagi, pemerintah memberikan kemudahan melalui program pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Dr. Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum Nomor 100.3.3.1/442/2026.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan keringanan yang diberikan pemerintah.
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang kemudian dikelola melalui APBD untuk membiayai berbagai program pemerintah dan pembangunan.
Namun, di tengah ajakan “bayar pajak untuk Kaltara maju”, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting dari masyarakat.
Heri Warga Sajau, Ke mana uang pajak tersebut bermuara dan seberapa besar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat?
Pertanyaan itu muncul bukan karena masyarakat enggan membayar pajak, Sebaliknya, masyarakat tentu berharap kewajiban yang mereka tunaikan melalui pajak dapat kembali dalam bentuk pembangunan yang nyata.
Sebab, hingga kini masih ada sejumlah persoalan infrastruktur yang menjadi perhatian masyarakat.Jalan di sejumlah kawasan perkotaan maupun desa masih membutuhkan perbaikan. Infrastruktur dasar lainnya juga masih menjadi kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Kaltara.
Kondisi tersebut kemudian melahirkan pertanyaan sederhana, Jika masyarakat terus didorong taat membayar pajak, kapan hasil penerimaan pajak itu benar-benar dirasakan secara merata?
Pemerintah tentu memiliki mekanisme tersendiri dalam mengelola penerimaan daerah. Tidak seluruh penerimaan pajak kendaraan secara otomatis digunakan untuk membiayai satu jenis pembangunan tertentu.
Karena itu, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar ajakan membayar pajak, tetapi juga keterbukaan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan pendapatan daerah.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana target pendapatan daerah ditetapkan, bagaimana anggaran dialokasikan, serta pembangunan apa saja yang dibiayai melalui APBD.
Program pemutihan pajak kendaraan pun dapat menjadi momentum untuk membangun hubungan yang lebih kuat antara pemerintah dan masyarakat.
Pemerintah memberikan kemudahan agar masyarakat menyelesaikan kewajibannya.Di sisi lain, masyarakat tentu berharap pemerintah semakin transparan dalam menunjukkan hasil pengelolaan uang daerah.
Sebab, logikanya sederhana, Masyarakat bayar pajak. Pemerintah mengelola pajak. Masyarakat kemudian menunggu hasilnya dalam bentuk pelayanan dan pembangunan.
Kaltara memang membutuhkan pendapatan daerah untuk bergerak maju, Tetapi kemajuan tidak hanya diukur dari berapa besar pajak berhasil dihimpun.
Kemajuan juga terlihat dari seberapa baik jalan dibangun, seberapa mudah masyarakat mendapatkan pelayanan, seberapa merata infrastruktur tersedia, dan seberapa besar pembangunan benar-benar menyentuh kehidupan warga hingga ke desa-desa.
“Mari bayar pajak untuk Kaltara maju,” masyarakat juga layak mengajukan pertanyaan, Setelah kami membayar pajak, apa yang akan kami rasakan?”
Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kewajiban pajak, Justru sebaliknya, menjadi bagian dari kontrol masyarakat agar setiap rupiah pendapatan daerah dapat dikelola secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan sebesar-besarnya memberikan manfaat bagi masyarakat Kaltara.





