Ada Keringanan Pajak, Ditlantas Permudah Pelayanan di Samsat

Rabu, 7 Oktober 2026

KALTARA – Ada kabar baik bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Utara. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberikan penghapusan denda serta keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/442/2026.

Ada dua kemudahan yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Pertama, penghapusan 100 persen denda administrasi dan opsen PKB yang berlaku mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.

Kedua, keringanan 50 persen pokok PKB khusus bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Kalimantan Utara. Program ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan masyarakat sekaligus memberikan kesempatan untuk menertibkan administrasi kendaraan. Pemerintah juga ingin mendorong kepatuhan pembayaran pajak serta mewujudkan data kepemilikan kendaraan yang semakin tertib dan akurat.

Sejalan dengan program tersebut, Ditlantas Polda Kaltara melalui pelayanan Regident di Samsat siap membantu masyarakat dalam proses administrasi kendaraan sesuai kewenangannya. Petugas akan memberikan informasi dan membantu masyarakat memahami tahapan pelayanan, termasuk bagi pemilik kendaraan dari luar daerah yang ingin melakukan mutasi masuk ke Kalimantan Utara.

Dirlantas Polda Kaltara Kombes Pol Jamal Alam H., S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, masyarakat diharapkan tidak ragu datang ke Samsat yang ada diseluruh Kalimantan Utara untuk mendapatkan informasi dan pelayanan.

“Program ini tentu sangat membantu masyarakat. Kami dari Polantas bersama unsur Samsat siap memberikan pelayanan yang mudah dan jelas, termasuk membantu masyarakat yang ingin menertibkan administrasi maupun melakukan mutasi kendaraan masuk ke Kalimantan Utara,” ujarnya.

Menurutnya, pelayanan yang baik bukan hanya soal cepat menyelesaikan administrasi, tetapi juga bagaimana masyarakat merasa terbantu dan memahami setiap proses yang dijalani.

“Silakan manfaatkan kesempatan ini. Pemerintah telah memberikan keringanan, dan kami di Samsat siap membantu agar masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan,” tambahnya.

Melalui program ini, masyarakat tidak hanya mendapat keringanan dalam memenuhi kewajiban pajaknya, tetapi juga semakin mudah menertibkan administrasi kendaraannya.

Bagikan:
Berita Terkait