Kendaraan Pajak Mati Disebut Masih Bebas Berkeliaran di Tanjung Selor, Dirlantas Polda Kaltara, Segera Ditindaklanjuti Keluhan Masyarakat

Rabu, 7 Oktober 2026

PUBLIKA KALTARA – Persoalan kendaraan bermotor dengan pajak mati kembali menjadi sorotan warga di Kabupaten Bulungan, khususnya wilayah Tanjung Selor.

Keluhan tersebut disampaikan Edi (32), warga Jalan Salak, Tanjung Selor, yang mempertanyakan masih adanya kendaraan dengan nomor polisi dari dalam maupun luar wilayah Kalimantan Utara yang disebut tetap beroperasi meski masa pajaknya telah berakhir.

Menurut Edi, kendaraan dengan pajak mati masih terlihat bebas melintas di jalanan wilayah Kaltara, termasuk di Tanjung Selor. Bahkan, ia menyoroti kendaraan tersebut masih dapat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah lokasi.

“Untuk kendaraan dengan pelat nomor dari luar daerah maupun dalam wilayah Kalimantan Utara yang pajaknya mati, masih banyak yang bebas berkeliaran dan mengisi BBM, khususnya di Bulungan dan Tanjung Selor,” keluh Edi.

Ia berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dan koordinasi lebih serius antarinstansi terkait. Menurutnya, pengawasan tidak hanya menjadi perhatian kepolisian, tetapi juga membutuhkan sinergi dengan Bapenda Provinsi Kaltara, Dishub Kaltara dan Dishub kabupaten.

Edi menilai, koordinasi lintas instansi diperlukan agar kendaraan yang memiliki kewajiban pajak dapat terdata dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepada Media Publika Dirlantas Polda Kaltara Kombes Pol Jamal Alam menyampaikan apresiasi atas masukan masyarakat.

“Terima kasih masukannya. Segera kita tindak lanjuti. Kita koordinasikan dengan Bapenda dan instansi terkait,”Terkait Pajak itu kewenangan Dispenda Kalau Ditlantas terkait Pelanggaran STNK yang Mati tidak Diperpanjang ujar Jamal Alam.

Respons tersebut menunjukkan bahwa masukan masyarakat akan menjadi bahan koordinasi untuk melihat persoalan kendaraan yang masa pajaknya telah berakhir di wilayah Kaltara.

Persoalan kendaraan pajak mati juga berkaitan dengan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan bermotor. 

Karena itu, diperlukan kolaborasi antara kepolisian dan instansi terkait agar penanganannya dapat dilakukan secara terpadu.

Bagi masyarakat, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi pajak kendaraan, tetapi juga bagaimana pengawasan terhadap kendaraan bermotor di wilayah Kaltara dapat berjalan secara konsisten.

Kini, warga menunggu tindak lanjut dari koordinasi lintas instansi tersebut. (Bli)

Bagikan:
Berita Terkait