TARAKAN – Dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Polres Tarakan melalui Satuan Reserse Narkoba bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN), Satpol PP, serta instansi terkait melaksanakan kegiatan Operasi Sarang Narkoba di sejumlah lokasi di Kota Tarakan, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba, sekaligus sebagai implementasi program Kapolri “Polisi Bersama Masyarakat” melalui sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat.
Operasi dilaksanakan di wilayah Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, termasuk kawasan Kampung Pukat, serta menindaklanjuti kegiatan penindakan di Jalan Kamboja, RT 31, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
Di lokasi Jalan Kamboja, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAZ alias V yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto yang tercatat sebanyak 2,4 gram dan 1,71 gram, uang tunai sebesar Rp825.000, satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Selanjutnya, di kawasan Kelurahan Selumit Pantai, petugas mengamankan tiga orang, yakni AR, MLZA, dan Z, serta menyita tiga bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan satu alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu.
Operasi kemudian dilanjutkan ke kawasan Kampung Pukat, Kelurahan Selumit Pantai. Di lokasi ini, petugas mengamankan tiga orang lainnya, yakni A, I, dan AF, serta menyita dua alat isap bong, satu korek api gas, satu unit telepon genggam, dan satu ikat sedotan berwarna putih.

Terhadap orang-orang yang diamankan di kawasan Selumit Pantai dan Kampung Pukat, petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan masing-masing dalam dugaan tindak pidana narkotika. Penentuan status hukum akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan Operasi Sarang Narkoba berakhir sekitar pukul 16.15 WITA dalam keadaan aman dan lancar.
Polres Tarakan menegaskan bahwa pemberantasan narkotika memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Polres Tarakan bersama Polda Kaltara, BNN, Satpol PP, dan instansi terkait berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mewujudkan Kota Tarakan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.





