Operasi Sarang Narkoba di Tanjung Selor, Polisi Sita 22 Bungkus Diduga Sabu

Sabtu, 10 Oktober 2026

PUBLIKA TANJUNG SELOR — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bulungan mengamankan seorang pria berinisial ASL yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dalam penindakan Operasi Sarang Narkoba di Jalan H. Maskur, samping Pasar Sore, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Ps. Kasi humas Aipda Hadi, Penindakan berlangsung sekitar pukul 15.00 Wita. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Satresnarkoba Polresta Bulungan AKP Made Galih Artawiguna, S.Tr.K., S.I.K., dengan melibatkan personel gabungan dari sejumlah instansi.

Sebanyak 10 personel Satresnarkoba, dua personel Satuan Lalu Lintas, dan tiga personel Satuan Samapta Polresta Bulungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Operasi juga melibatkan dua personel Kodim 0903/Tanjung Selor serta satu personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut meliputi 22 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dan dua bungkus plastik bening berukuran sedang.

Petugas juga menyita sebuah kotak nasi berbahan karton berwarna cokelat, uang tunai Rp 7 juta dalam pecahan Rp 100 ribu, serta dua unit telepon seluler, masing-masing bermerek Vivo berwarna ungu dan Infinix berwarna hitam.

Selain melakukan penindakan, petugas memberikan imbauan kepada keluarga terduga dan masyarakat di sekitar lokasi. Warga diminta menjauhi narkotika serta berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran barang terlarang tersebut.

Petugas juga mengedukasi masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Keterlibatan personel lintas satuan dan unsur terkait dalam operasi tersebut menjadi bagian dari upaya penindakan sekaligus pencegahan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bulungan.

Meski demikian, status ASL dalam perkara ini masih sebagai terduga. Dugaan tindak pidana yang disangkakan perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku. (Bli)

Bagikan:
Berita Terkait