Tanjung Selor,publika.co.id.-Pemerintah Kabupaten Bulungan dan DPRD Bulungan telah menandatangani kesepakatan untuk membuat Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ini menandai penyelesaian Raperda dalam waktu yang tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati Bulungan, Syarwani mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan para anggota DPRD Bulungan atas kerja keras dan sumbangan pemikiran konstruktif mereka dalam membuat Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023. Ia menyampaikan bahwa saran dan masukan dari fraksi-fraksi dalam pandangan akhir mereka adalah hal penting yang bisa membantu Pemda Bulungan dalam pelaksanaan pembangunan dan anggaran di Bulungan tahun 2024 berjalan dengan baik.
Ada beberapa saran dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Bulungan yang dianggap penting oleh Bupati. Salah satu di antaranya adalah saran terkait layanan kesehatan. Ia menegaskan bahwa Pemda Bulungan akan menindaklanjuti saran dan masukan tersebut, termasuk terkait dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bulungan dan penataan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bupati juga mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan APBD 2024, perangkat daerah harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun sebelumnya.
Bupati juga menekankan bahwa perangkat daerah diharapkan untuk terus meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan sarana dan prasarana (Sarpras) perkantoran, termasuk alat tulis kantor (ATK), dengan bertahap beralih ke dokumen digital. Selain itu, perangkat daerah yang menangani stunting, kemiskinan ekstrem, dan pengendalian inflasi juga dapat mempertajam rincian belanja agar lebih efektif dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Hal ini sangat penting karena akan menjadi bahan evaluasi oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Selanjutnya, Bupati meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bulungan untuk segera mengambil langkah-langkah percepatan penyelesaian dokumen dalam rangka pelaksanaan evaluasi Raperda oleh Gubernur untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda. Perda ini akan menjadi acuan untuk pembahasan APBD perubahan tahun 2024 dan penyusunan APBD tahun 2025. Menurut aturan, APBD perubahan tahun 2024 harus menyelesaikan terlebih dahulu Raperda tentang Pertanggunngjawab APBD 2023 serta memperhatikan hasil audit BPK sebelum dijalankan.
Pemda Bulungan berharap dengan dibuatnya Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, akan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan dan anggaran di Bulungan ke depan. Dalam rangka menjaga kondusifitas pelaksanaan APBD, Bupati menyampaikan bahwa Pemda Bulungan akan terus menjaga koordinasi dan sinergi antar perangkat daerah serta dengan DPRD Bulungan. Dengan kerjasama dan komunikasi yang baik, diharapkan pembangunan di Bulungan dapat berjalan berkelanjutan dan berkesinambungan ujar Syarwani.(MD)





