JEMBRANA PUBLIKA.CO.ID -Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana telah melakukan inovasi dalam pengawasan tahanan kota. Untuk pertama kalinya, seorang tersangka kasus pencurian berinisial TSC (59) dipasangi gelang elektronik atau electronic monitoring device (EMD). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tersangka tidak melarikan diri selama menjalani proses hukum.
“Tersangka tidak ditahan di rutan, namun kami tetapkan sebagai tahanan kota. Namun, untuk memastikan pengawasan yang ketat, kami memasang gelang elektronik,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, saat dihubungi wartawan, pada Kamis (31/10/2024).
Gelang elektronik yang diletakkan di pergelangan tangan tersangka dilengkapi dengan GPS yang memungkinkan petugas untuk memonitor pergerakan tersangka secara real-time. Apabila tersangka mencoba keluar dari area yang telah ditentukan atau berusaha merusak perangkat, sistem akan segera mengirimkan peringatan.
“Setiap interval 15 menit, kita akan menerima pemberitahuan dari alat tersebut. Tujuan utama dari penggunaan gelang elektronik ini adalah untuk mencegah pelarian tersangka dan memastikan bahwa ia tetap berada di lokasi yang telah diputuskan,” tambah Gedion.
Dalam kasus pencurian yang dilakukan oleh TSC pada Minggu (25/2/2024) di sebuah warung di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, tersangka, yang merasa terdesak kebutuhan ekonomi, nekat mengambil sebuah handphone yang tengah dicharge di warung tersebut. Handphone curian tersebut kemudian digadaikan.
Kasus ini sedang dalam proses penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Korban dan tersangka telah mencapai kesepakatan untuk berdamai.
“Tersangka telah mengakui perbuatannya dan menyesali tindakannya. Kami sedang mengajukan permohonan untuk RJ. Jika disetujui, maka proses hukum terhadap tersangka dapat dihentikan,” Pungkas Gedion. (Rdk)





