PUBLIKA TANJUNG SELOR – Pasca dilakukan penggeledahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) di kantor Dinas PUPR Perkim Provinsi Kaltara dan di Workshop Dinas PUPR Perkim Kaltara di Tanjung Palas pada tanggal 18 Februari 2025 lalu.
Kejati Kaltara menilai ada kesalahan pembangunan di gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kaltara.
Sehingga dilakukan pengamanan berkas dokumen pembangunannya. Selain itu terus pemeriksaan saksi-saksi demi mencari keterangan yang valid.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo mengatakan hingga saat ini tahapannya masih dalam penyidikan.
“Kita lakukan penyidikan, keterangan saksi kita himpun. Jumlah saksi sudah mencapai 20 sampai 25 orang,” ungkap Nurhadi, Rabu (16/4/2025).
Dirinya pun masih menunggu hasil resmi pemeriksaan dan perhitungan dari ahli konstruksi, dimana ahli konstruksi ini dari salah satu perguruan tinggi di Surabaya.
“Ahli konstruksi sudah melakukan pemeriksaan dan perhitungan. Hasil resminya ini yang kami tunggu,” tuturnya.
Setelah hasil pemeriksaan telah ditangan Kejati Kaltara, selanjutnya dilakukan permohonan perhitungan kerugian yang akan dilaksanakan oleh BPKP Kaltara. (rdi)