Akhirnya Datu Kodrat Buronan Sabu- Sabu Ditangkap Tim Gabungan

Rabu, 8 Oktober 2025

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terpidana kasus tindak pidana narkotika bernama H. Datu Kodrat berusia 52 tahun.Rabu 8/10/2025

Kasi Penkum Kejati Kaltara Andi Sugandi S.H., M.H., Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang diduga tempat persembunyian terpidana di wilayah Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan. Operasi ini mendapat dukungan back-up dari aparat kepolisian Polda Kalimantan Utara untuk menjamin kelancaran dan keamanan selama proses penangkapan.

Sejak 2011 datu kodrat ini mulai ditahan sejak penangkapan dan penyidikan oleh kepolisian sejak bulan Agustus tahun 2010, kemudian diputus Pengadilan Negeri datu kodrat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi, lalu banding ditolak dari datu kodrat ngajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, nah disela mengajukan upaya hukum tersebut , masa penahanan datu habis sementara putusan kasasi belum turun makanya datu kodrat dikeluarkan demi hukum, nah pada saat putusan kasasi diterima, Datu kodrat sudah melarikan diri tidak ada ditempat dan menghindar  menolak untuk di eksekusi

Baca juga  AKBP Andreas Deddy Wijaya Menjabat Sebagai Dir’Samapta Polda Kaltara

Datu Kodrat  merupakan terpidana dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 800 miligram. Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada tingkat pertama, dan putusannya dikuatkan lewat putusan banding Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur serta putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Adapun nomor putusan kasasi adalah Nomor 2266 K/Pid.Sus/2011 yang diterbitkan pada 29 Januari 2013. Berdasarkan putusan tersebut, terpidana dihukum penjara selama empat (4) tahun sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga  Kembali Ditemukan Ladang Ganja di Lumajang, 16 Titik dengan 10.000 Pohon

Penangkapan ini mencerminkan sinergi efektif antara Kejati Kaltara, Kejari Bulungan, dan Polda Kaltara dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika, khususnya yang telah memiliki putusan pengadilan tetapi melarikan diri.

Kegiatan penangkapan terhadap buronan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menuntaskan kasus dan memastikan pelaku kejahatan menjalani hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terciptanya hukum yang adil dan aman bagi masyarakat.

Baca juga  Ditpolairud Polda Kaltara: Pemusnahan Barang Bukti Sabu-sabu

Dengan ditangkapnya H. Datu Kodrat, diharapkan proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan dan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkotika. Aparat penegak hukum terus berkomitmen memberantas narkotika di wilayah Kalimantan Utara secara tegas dan profesional demi mendukung terciptanya masyarakat yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba Ujar Andi.

Reporter: Made Wahyu Rahadia

Bagikan:
Berita Terkait