Publika.co.id.-Rantauprapat – Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, memvonis Ali Guntur dengan hukuman mati. Ali Guntur merupakan kurir narkotika jenis sabu dengan berat 14,9 kilogram.
Berdasarkan dakwaan di SIPP PN Rantauprapat yang dilihat, Kamis (8/8/2024), Ali Guntur ditawari oleh Padlan Manurung yang hingga saat ini belum ditangkap untuk membawa sabu pada 22 Februari 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Padlan menawarkan Rp 15 juta kepada Ali Guntur jika berhasil menyerahkan sabu itu ke seseorang yang dihubungkan oleh Padlan.
Pada malam harinya saat menghantar sabu ke lokasi yang sudah disepakati dengan orang yang dihubungkan Padlan Manurung, sebuah mobil mengejar Ali Guntur yang sedang membawa sabu 14 kilogram dengan sepeda motor di daerah Kabupaten Asahan. Setelah sempat kejar-kejaran, Ali Guntur kemudian terjatuh dan lari meninggalkan sabu 14 kilogram tersebut
Setelah sempat melarikan diri ke beberapa tempat, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kemudian mengamankan Ali Guntur pada 9 Maret 2024. Ali Guntur ditangkap di sebuah rumah di Kabupaten Indragiri, Riau.
Ali Guntur kemudian diadili di PN Rantauprapat dengan nomor perkara 347/Pid.Sus/2024/PN Rap dengan hakim ketua Rachamnsyah. Sedangkan yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Susi Sihombing dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu
JPU menuntut Ali Guntur untuk dihukum pidana mati. Ali Guntur dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ali Guntur Alias Ali berupa ‘Pidana Mati’,” demikian bunyi tuntutan JPU.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman mati kepada Ali Guntur sesuai tuntutan jaksa. Ali Guntur divonis kemarin di PN Rantauprapat.
Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama saat dihubungi juga membenarkan vonis mati tersebut.
“Iya semalam divonis di PN Rantauprapat, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) karena melebihi 5 gram,” kat Memed Rahmad Sugama saat dihubungi,sumber Detiksumut.