Anggota DPRD Bali Periode 2024-2029 Dilantik, Dewa Jack Jadi Ketua DPRD Bali Sementara, Diesel Astawa Wakil Ketua

MADE

Denpasar,Publika.co.id.-Pada tanggal 2 September 2024, sebuah babak baru dalam politik, demokrasi dan pengawalan pemerintahan di Bali telah dimulai dengan pelantikan 55 orang anggota DPRD Provinsi Bali untuk periode 2024-2029 hasil Pileg 2024.

Dalam pelantikan kali ini, untuk pimpinan sementara, Dewa Made Mahayadnya yang akrab disapa Dewa Jack dari PDI Perjuangan didaulat sebagai Ketua DPRD Bali Sementara didampingi Wayan Diesel Astawa dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua DPRD Bali Sementara.

Dewa Jack dalam sambutannya sebagai Ketua DPRD Bali Sementara mengatakan, pengucapan sumpah janji ini menjadi dasar awal bagi anggota DPRD Provinsi Bali dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka, yang harus dilakukan dengan ketulusan, kejujuran, dan kepekaan untuk mengawal aspirasi masyarakat Bali.

“Karena pada esensinya pengucapkan sumpah janji yang dilaksanakan ini memiliki spirit ketulusan, kejujuran, kejernihan hati urani, dan kepekaan dalam mengawal aspirasi masyarakat Bali pada tatanan bangsa dan negara, ujar Dewa Jack.

Dewa Jack juga menjelaskan bahwa dengan dibacakannya SK Penetapan Anggota DPRD Provinsi Bali periode 2024-2029 oleh Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Bali, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur mengenai pimpinan sementara DPRD Provinsi Bali, maka ia kini resmi dibebankan tanggung jawab sebagai pimpinan sementara DPRD Provinsi Bali.

Baca juga  Kampung Bugis dan Muslim Kuno di Bali Sudah Ada Sejak Abad 18

“Terhadap penugasan sebagai pimpinan sementara kepada kami mengandung sebuah kehormatan dan tanggung jawab moral yang memerlukan dukungan dari seluruh anggota DPRD Provinsi Bali masa Jabatan 2024-2029, dan juga masyarakat Bali seluruhnya. Dengan demikian, kami sangat mengharapkan dukungan dan kerjasama yang baik dari rekan-rekan anggota Dewan yang baru dilantik dalam melaksanakan tugas-tugas kedepan sampai terbentuknya pimpinan Dewan yang difinitif,” papar Dewa Jack.

Ditambahkannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peran legislatif sangat penting dalam sistem pemerintahan, terutama bagi DPRD yang bersama kepala daerah menjadi bagian dari penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.

“Sebagaimana dipahami bersama bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah diatur pentingnya peran legislatif dalam sistem pemerintahan, utamanya bagi DPRD bersama kepala daerah sebagai bagian penyelenggara pemerintah daerah provinsi,” katanya.

Dewa Jack kemudian menjelaskan bahwa kedudukan tugas dan peran DPRD sebagai mitra sejajar dengan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi sangatlah penting. DPRD memiliki tiga fungsi utama: legislasi, yaitu membentuk produk hukum daerah, fungsi anggaran, yaitu menyusun dan menetapkan APBD, serta fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan kebijakan pembangunan daerah. Ketiga fungsi ini merupakan tanggung jawab DPRD dalam mengemban aspirasi masyarakat Bali.

Baca juga  Jual Token Listrik Pulsa di Bali, 10 WN China di Tangkap Imigrasi

“Ketiga fungsi DPRD tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab, mengemban aspirasi masyarakat dalam konteks melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi DPRD Provinsi Bali, mengemban aspirasi masyarakat,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Buleleng itu.

Ia menekankan pentingnya anggota DPRD memahami dan berlandaskan pada nilai-nilai kearifan lokal Bali, yang tercermin dalam konsep “Nangun Sat Kerthi Loka Bali.” Nilai ini menekankan pada menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia, baik secara Skala dan Niskala, serta melestarikan budaya Bali yang adiluhung.

Menurut Dewa Jack, prinsip Tri Sakti Bung Karno, yaitu berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, menjadi landasan penting dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD. Semua ini dilakukan melalui pembangunan yang terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.

“Untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia, Niskala – Skala, dan melestarikan budaya Bali yang genuine sesuai prinsip Tri Sakti Bung Karno, berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Melalui pembangunan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila,” ungkapnya.

Baca juga  Tingkah WNA di Bali: Terlibat Prostitusi hingga Tak Mau Bayar Makan

Dalam sidang paripurna yang terbuka untuk umum, dengan kompak menggunakan pakaian adat Bali yang menunjukkan jati diri warisan kebudayaan adiluhung Pulau Dewata,

 para wakil rakyat ini mendengarkan pembacaan surat keputusan Menteri Dalam Negeri mengenai penetapan mereka dan mengucapkan janji sumpah janji mengemban amanah dan berkerja sepenuh hati sebagai Anggota DPRD Provinsi Bali Periode 2024-2029. Para Anggota DPRD Bali periode sebelumnya yang tidak lolos juga diundang untuk menjadi saksi penting dalam momen bersejarah ini.

Dari 55 anggota DPRD Bali periode 2024-2029, wakil rakyat dari PDI Perjuangan masih mendominasi dengannya 32 kadernya menduduki kursi wakil rakyat di Renon. Setelah PDI Perjuangan perolehan kursi terbanyak disusul oleh Gerindra dengan 10 kursi, di peringkat ketiga ada Golkar 7 kursi, disusul Demokrat 3 kursi, lalu NasDem 2 kursi, dan PSI tetap mempertahankan 1 kursi. (IB.S)

Baca Juga

Bagikan:

Tags