TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada
Pilkada 2024. Untuk mengantisipasi gangguan maupun hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Hasilnya, terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 9 indikator
yang banyak terjadi, dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu
diantisipasi. Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari
sedikitnya 482 kelurahan/desa dan 55 Kecamatan di Kabupaten/kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10-15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai
ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi
dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara).
Ketiga, politik uang. Keempat,
politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa
dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan,
dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan
bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah
Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Hasilnya sebagai berikut
Tujuh Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
1) 361 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)
2) 330 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT
3) 216 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
4) 203 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS
tempatnya bertugas
5) 202 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal
Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri)
6) 136 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di
DPT (Potensi DPK)
7) 124 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
(Sembilan) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
1) 62 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)
2) 52 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau
Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU)
3) 22 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor,
gempa, dll)
4) 21 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye
pasangan calon
5) 20 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara
mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu
6) 17 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan
dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu
7) 14 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia
logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu
8) 11 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik)
9) 10 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan
7 (Tujuh) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
1) 9 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
2) 9 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS
3) 9 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik
4) 6 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak
sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS
5) 5 TPS di Lokasi Khusus
6) 1 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait
isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS
7) 1 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon,
pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat
di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan
yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara melakukan strategi
pencegahan, di antaranya:
1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4) kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat
dan pengawas partisipatif, dan
5) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses
masyarakat, baik secara offline maupun online.
6) Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara juga melakukan pengawasan langsung untuk
memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan
hak pilih.
Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara
merekomendasikan KPU Provinsi Kalimantan Utara untuk menginstruksikan kepada
jajaran PPS dan KPPS:
a. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas; b.
berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak
hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan
terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas,
kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi
logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah,
sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara
sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih
dan penggunaan hak pilih secara akurat. (adv)