Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Petakan 23 Indikator Potensi TPS Rawan

MADE

TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada

Pilkada 2024. Untuk mengantisipasi gangguan maupun hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. 

Hasilnya, terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 9 indikator

yang banyak terjadi, dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu

diantisipasi. Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari

sedikitnya 482 kelurahan/desa dan 55 Kecamatan di Kabupaten/kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.

Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10-15 November 2024.

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai

ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi

dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). 

Ketiga, politik uang. Keempat,

politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa

dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan,

dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan

bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah

Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.

Hasilnya sebagai berikut

Tujuh  Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi

Baca juga  Perwakilan Warga dan PT Sanjung Makmur Dipertemukan, Afrijon: Persoalan Sudah Selesai

1) 361 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)

2) 330 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT

3) 216 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS

4) 203 TPS yang terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS

tempatnya bertugas

5) 202 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal

Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri)

6) 136 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di

DPT (Potensi DPK)

7) 124 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS

(Sembilan) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi

1) 62 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca)

2) 52 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau

Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU)

3) 22 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor,

gempa, dll)

4) 21 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye

pasangan calon

5) 20 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara

mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu

6) 17 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan

dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu

Baca juga  Bawaslu Kaltara Awasi Produksi Tinta Pilkada

7) 14 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia

logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu

8) 11 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik)

9) 10 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan

7 (Tujuh) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi

1) 9 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih

2) 9 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS

3) 9 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik

4) 6 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak

sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS

5) 5 TPS di Lokasi Khusus

6) 1 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait

isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS

7) 1 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon,

pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat

di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan

yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara melakukan strategi

pencegahan, di antaranya:

Baca juga  Kegiatan Unit Patroli Perintis Presisi (RANMOR R4) Ditsamapta Polda Kaltara Dalam Rangka Kegiatan Harkamtibmas dan Mencegah Gangguan Kamtibmas

1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,

2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,

3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,

4) kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat

dan pengawas partisipatif, dan

5) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses

masyarakat, baik secara offline maupun online.

6) Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara juga melakukan pengawasan langsung untuk

memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan

penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan

hak pilih.

Rekomendasi

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara

merekomendasikan KPU Provinsi Kalimantan Utara untuk menginstruksikan kepada

jajaran PPS dan KPPS:

a. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas; b.

berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak

hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan

terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas,

kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi

logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah,

sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara

sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih

dan penggunaan hak pilih secara akurat. (adv)

Baca Juga

Bagikan: