PUBLIKA KUTAI KARTANEGARA – Dua pemuda diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Kenohan, Polres Kutai Kartanegara (Kukar), lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pihak Polsek Kenohan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang dibuat pada Jumat (19/12/2025).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada hari Kamis, (18/12/2025), sekitar pukul 13.00 Wita, dengan lokasi kejadian di Jalan Poros Kota Bangun–Tabang, Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, Kukar.
Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Sementara itu, dua terduga pelaku masing-masing berinisial AP (14) dan MFR (19).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi, kejadian bermula saat salah satu terduga pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan singkat dan mengajak korban untuk berkumpul.
Selanjutnya, korban dijemput dan dibawa ke sebuah pondok di kawasan Desa Genting Tanah. Di lokasi tersebut, korban diduga diajak mengonsumsi minuman beralkohol.
Setelah itu, kedua terduga pelaku secara bergantian melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.
Usai kejadian, korban tidak segera kembali ke rumah hingga menimbulkan kekhawatiran pihak keluarga. Korban bahkan sempat viral di media sosial karena tidak kunjung pulang.
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenohan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kenohan bergerak cepat dengan melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, permintaan visum et repertum terhadap korban, hingga mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan saat kejadian, satu botol minuman keras, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan peristiwa pidana tersebut.





