PUBLIKA TARAKAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Baharuddin Bin (Alm.) Labada pada hari Kamis, 17 April 2025. Baharuddin didakwa sebagai pemilik 24,2 Kg narkotika jenis sabu. Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PU) Daniel Halomoan Simamora SH adalah hukuman seumur hidup, majelis hakim memutuskan vonis yang lebih ringan berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Dr Febian Ali SH, MH dengan Anwar WM Sagala SH, MH dan Alfianus Rumondor SH sebagai anggota hakim, memutuskan Baharuddin bersalah atas Tindak Pidana Narkotika sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang berlaku. Dengan terpenuhinya semua unsur yang diperlukan dalam pasal yang dakwakan, terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Meskipun Jaksa PU mempertimbangkan untuk banding terhadap putusan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya juga masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Kisah Perjalanan hukum Baharuddin menjadi semakin rumit dengan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan. Dakwaan dari JPU mengungkap bahwa Baharuddin ditangkap pada bulan Agustus 2024 di salah satu daerah di Kaltara, saat sedang menangkap Burung Belibis bersama seorang rekan yang dikenal sebagai Ardi (DPO). Namun, keberadaan Ardi sejak saat itu menjadi misteri, sementara keluarga Baharuddin terus bersikeras bahwa Baharuddin hanya menjadi korban dalam kasus ini.
Keluarga Baharuddin menolak anggapan bahwa Baharuddin hanya menjadi tumbal dalam kasus ini. Mereka percaya bahwa ada kesengajaan di balik kasus tersebut, dan menuntut kejelasan mengenai keberadaan Ardi dan alat-alat penangkap Burung yang seharusnya menjadi barang bukti. Keberadaan Baharuddin yang tidak diketahui oleh polisi, serta kebebasan Ardi (DPO) yang mencurigakan, menjadi pertanyaan besar bagi keluarga Baharuddin.
Seiring dengan jejak digital Baharuddin yang terungkap dalam media sosial, beberapa LSM di Tarakan menyarankan agar Baharuddin melalui kuasa hukumnya melakukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan. Kritik juga dilontarkan terhadap proses hukum yang dinilai kurang transparan dan penuh tanda tanya. Di sisi lain, pihak kepolisian juga diminta untuk lebih mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini demi keadilan yang sebenarnya.
Baharuddin Bin (Alm.) Labada sebagai terdakwa kasus narkotika jenis sabu membawa berbagai pertanyaan dan dilema dalam proses hukumnya. Keluarga yang bersikeras atas kebenaran, masyarakat yang menuntut kejelasan, serta korban dari tindakan kriminalitas narkotika menjadi latar belakang dari kasus ini. Semoga langkah hukum berikutnya dapat membawa kebenaran dan keadilan untuk semua pihak yang terlibat. Akan selalu menjadi tantangan bagi sistem hukum untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dalam setiap kasus yang diproses.(rdi)