Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2,4% di 2025, Begini Hitungannya

MADE

PUBLIKA.CO.ID JAKARTA – Per 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12%. Saat ini, PPN berlaku 11% sejak 1 April 2022.

Kenaikan PPN itu ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Seiring dengan kenaikan PPN, pajak untuk kegiatan membangun sendiri juga berpotensi naik.

Ketentuan terkait PPN membangun sendiri, termasuk besaran persentasenya, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Pasal 3 PMK itu menyebutkan, PPN yang dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU PPN yang telah diperbarui oleh UU HPP.

Baca juga  Pasca Hina Jurnalis SCTV Palu,Dirlantas Polda Sulteng Dimutasi 

Dengan demikian, saat tarif PPN saat ini sebesar 11%, besaran tarif yang berlaku ialah 2,2%. Lalu, ketika PPN naik menjadi 12%, maka tarif yang berlaku tentu bertambah menjadi 2,4%.

Dalam PMK itu dijelaskan pula bahwa kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Baca juga  Polisi sebut kontes kecantikan transgender di Sawah Besar tak berizin

Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;

b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha;

Baca juga  Pasutri Pembegal Berkedok Prostitusi di Cianjur Ditangkap

c. dan luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi).

Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara:

a. sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau

b. bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun dilansir cnbc. (Rdk)

Baca Juga

Bagikan:

Tags