Bapenda Gelar Forum Komunikasi Publik untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Selasa, 24 September 2024

Penyandang Disabilitas Masuk Dalam Standar Pelayanan Pajak

TANJUNG SELOR, PUBLIKA.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara bersama Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) menyelenggarakan forum komunikasi publik dalam rangka meningkatkan standar pelayanan pajak daerah di Kaltara. Forum tersebut berlangsung di Hotel Luminor pada Selasa, (24/9/2024)

Provincial Lead SKALA, Nurul Affandi menjelaskan bahwa program SKALA telah memberikan dukungan kepada Pemprov Kaltara sejak Oktober 2023. Dukungan tersebut mencakup penyusunan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Program SKALA telah memfasilitasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 di Kalimantan Utara yang mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Nurul.

Baca juga  Anggaran Jumbo Bandara Perintis Long Apung Kaltara,Senilai 667 Miliar

Tidak hanya itu, SKALA juga turut memfasilitasi penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari Perda tersebut.
“Dalam forum komunikasi publik tersebut, kami membahas dukungan operasional yang dapat diberikan untuk mengoperasionalkan regulasi tersebut agar dapat meningkatkan standar pelayanan pajak bagi wajib pajak, khususnya untuk kendaraan bermotor,”  ungkapnya.

Secara keseluruhan, ada 15 standar pelayanan. Salah satunya adalah yang menjadi konsentrasi program SKALA. Yakni, layanan khusus bagi penyandang disabilitas.
“Kita menyadari bahwa penyandang disabilitas memiliki keterbatasan dan beberapa ketidaksempurnaan, sehingga membutuhkan dukungan dan komitmen dari pemerintah untuk memberikan perhatian khusus pada saat mengajukan pembayaran pajak bermotor. Hal ini perlu dilakukan agar mereka merasa dihargai dan mendapatkan ruang yang layak untuk mengakses layanan publik,” ungkapnya.

Baca juga  Masuk KEN 2024, Gubernur Kaltara Apresiasi Benuanta Fest

Kemudian, bagaimana Pemprov Kaltara juag harus memberikan keringanan bagi penyandang disabilitas. Namun, semua harus sesuai prosedur yang berlaku.
“Kendaraan yang dimodifikasi untuk penyandang disabilitas harus didaftarkan terlebih dahulu ke Dinas Perhubungan (Dishub) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses pendaftaran ini dilakukan untuk menjamin keamanan dan kelayakan kendaraan modifikasi tersebut digunakan di jalan raya, serta untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan yang berlaku,” tutupnya. (Adv)

Baca juga  Sepakati Pelunasan Rp27 Juta dengan Jaminan Sertifikat Tanah,Polsek Tanjung Palas Mediasi Fasilitasi Dengan Humanis
Bagikan:
Berita Terkait