Bawaslu Kaltara Buka Pendaftaran Anggota

Kamis, 23 Januari 2025

Tanjung Selor – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu periode 2025–2030. Proses seleksi ini dilakukan oleh Tim Seleksi berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor B-16/KP.01.00/K1/01/2025 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pengumuman tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Kaltara, disebutkan sejumlah persyaratan.

Persyaratan Umum :

  1. Warga Negara Indonesia berusia minimal 35 tahun.
  2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  3. Berintegritas, jujur, dan memiliki kemampuan terkait penyelenggaraan Pemilu.
  4. Berpendidikan minimal S1.
  5. Berdomisili di Kalimantan Utara.
  6. Bebas dari narkoba dan memiliki kesehatan jasmani serta rohani.
  7. Tidak terlibat dalam partai politik selama lima tahun terakhir.
Baca juga  Sekda Bulungan Tutup Pentas PAI,Perkuat Pemahaman Agama

Ketentuan Pendaftaran :

  • Pendaftaran dibuka mulai 21 Januari hingga 4 Februari 2025.
  • Berkas pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim ke Sekretariat Tim Seleksi di Grand Hotel Pangeran Khar, Tanjung Selor.
  • Berkas terdiri dari dokumen seperti KTP, ijazah, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat, dan pernyataan lainnya sesuai ketentuan.
  • Pendaftaran tidak dipungut biaya.
Baca juga  Tanggapan Pengacara Kaltara Terkait Dominus Litis

Untuk informasi lebih lanjut, Formulir pendaftaran dan informasi tambahan tersedia di laman resmi Bawaslu Kalimantan Utara kaltara.bawaslu.go.id atau melalui kontak tim seleksi di 0853-4610-8765 (Lili Suryani).

Bagi warga Kalimantan Utara yang memenuhi syarat, ini adalah kesempatan untuk berkontribusi dalam pengawasan Pemilu. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait