Tanjung Selor – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu periode 2025–2030. Proses seleksi ini dilakukan oleh Tim Seleksi berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor B-16/KP.01.00/K1/01/2025 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pengumuman tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Kaltara, disebutkan sejumlah persyaratan.
Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia berusia minimal 35 tahun.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Berintegritas, jujur, dan memiliki kemampuan terkait penyelenggaraan Pemilu.
- Berpendidikan minimal S1.
- Berdomisili di Kalimantan Utara.
- Bebas dari narkoba dan memiliki kesehatan jasmani serta rohani.
- Tidak terlibat dalam partai politik selama lima tahun terakhir.
Ketentuan Pendaftaran :
- Pendaftaran dibuka mulai 21 Januari hingga 4 Februari 2025.
- Berkas pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim ke Sekretariat Tim Seleksi di Grand Hotel Pangeran Khar, Tanjung Selor.
- Berkas terdiri dari dokumen seperti KTP, ijazah, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat, dan pernyataan lainnya sesuai ketentuan.
- Pendaftaran tidak dipungut biaya.
Untuk informasi lebih lanjut, Formulir pendaftaran dan informasi tambahan tersedia di laman resmi Bawaslu Kalimantan Utara kaltara.bawaslu.go.id atau melalui kontak tim seleksi di 0853-4610-8765 (Lili Suryani).
Bagi warga Kalimantan Utara yang memenuhi syarat, ini adalah kesempatan untuk berkontribusi dalam pengawasan Pemilu. (MD)