Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran saat Pendaftaran Paslon

MADE

TANA TIDUNG,Publika.co.id.– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Tidung mengklaim tidak menemukan pelanggaran saat pendaftaran bakal calon kepala daerah (bacakada) bupati dan wakil bupati Tana Tidung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Tidung, Kamis (29/8).

Seperti diketahui ada dua pasangan bacakada bupati dan wakil bupati periode 2024-2029 yang mendaftar Kamis 27/8/2024.

Komisioner Bawaslu Tana Tidung Agusto mengatakan, ada beberapa titik fokus pengawasan yang dilakukan Bawaslu saat momen pendaftaran bapaslon bupati dan wakil bupati Tana Tidung di KPU, yakni tata cara, prosedur dan mekanisme pendaftaran yang dilakukan KPU Tana Tidung. 

“Kami juga mengawasi keterlibatan ASN, kepala desa dan perangkat desa saat pengantaran bapaslon mulai dari posko pemenangan hingga sampai di kantor KPU Tana Tidung,” beber Agusto  yang diamini Ketua Bawaslu Tana Tidung Ardiansyah. 

Baca juga  Wakapolda Kaltara Menghadiri Launching Gugus Tugas Polri Untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Hasilnya, kata Divisi   Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu dapat memastikan KPU telah menjalankan mekanisme sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sementara untuk keterlibatan ASN, kepala desa dan perangkat desa, baik di dalam maupun luar area kantor KPU berdasarkan hasil pemantauan Bawaslu dibantu pengawas kecamatan Sesayap, juga tidak menemukan pelanggaran. 

“Saya juga melihat tidak ada ASN, kepala desa maupun perangkat desa ada di kerumunan massa.Termasuk kendaaran pelat merah berdasarkan hasil pantauan juga tidak ada,” sebut Agusto. 

Baca juga  TPPS Harus Optimal Tekan Stunting

Namun Agusto mengakui, dengan jumlah personel Bawaslu yang terbatas mengawasi ribuan orang tentu hasilnya tidak maksimal.”Jadi berdasarkan pantauan kami untuk sementara tidak ada pelanggaran, kami tidak tahu nanti siapa tahu ada warga yang menemukan dan melapor ke Bawaslu,” kata Agusto.

“Kami siap menerima laporan warga, asalkan ada alat buktinya ditunjukkan. Kalau merasa jauh ke kantor Bawaslu, bisa lapor ke pengawas kecamatan,” ujar Agusto. 

Agusto menjelaskan, hasil laporan warga, misalnya ada ASN yang terlibat, maka Bawaslu akan melakukan kroscek ke ASN yang dimaksud. “Kami akan panggil dulu ASN yang dianggap melakukan pelanggaran untuk dilakukan klarifikasi sebelum melangkah proses lebih jauh,” terang Agusto. 

Baca juga  Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Kaltara Dalam Rangka Kegiatan Harkamtibmas dan Mencegah Gangguan Kamtibmas

Terhadap proses selanjutnya, Bawaslu kata Agusto, akan melakukan pengawasan melekat terhadap KPU. Saat ini semua dokumen syarat calon dan pencalonan sudah lengkap, hanya saja untuk keabsahannya masih perlu dilakukan verifikasi.

“Harus dipastikan oleh Bawaslu juga, sebagai bentuk pengawasan kami,” ucap Agusto. 

Bawaslu juga akan melakukan pengawasan saat bapaslon melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan pada 30 Agustus. “Untuk pengawasan di KPU saat pendaftaran, tiga komisioner turun langsung bersama empat staf. Jadi ada tujuh pengawas Bawaslu di KPU,” tutup Agusto. (Rdk)

Editor: Made Wahyu

Baca Juga

Bagikan:

Tags