Belum Genap sebulan Menjabat Kasat Reskrim Polres Jembrana, Hentikan Petualangan Pelaku Spesialis Curat Sekolah

Senin, 19 Januari 2026

JEMBRANA – Seorang pria asal Jember Jawa Timur berinisial DS(49) dibekuk oleh Satreskrim Polres Jembrana. Lantaran menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di sekolah-sekolah.

Tak hanya satu, laporan yang masuk ke polisi sekolah yang berhasil dibobol oleh DS berjumlah 11 sekolah dasar di beberapa wilayah di Kabupaten Jembrana.

Pengungkapan ini tidak lepas dari campur tangan dari Kasat Reskrim Polres Jembrana, yang baru saja menjabat.

Untuk diketahui, pelaku beraksi di SDN 4 MEDEWI yang beralamat di Banjar Pangkung Slepo, Desa Medewi, Kecamanatan Pekutatan pada hari Kamis (8/1/2026) sekira pukul 06.30 Wita.

Lalu di SDN 2 PENGERAGOAN, terjadi pada hari Minggu (13/7/2025) sekira pukul 11.00 Wita. Kemudian di SDN 2 GUMBRIH terjadi pada hari Jumat (18/7/2025 sekira pukul 11 Wita.

Selanjutnya, DS juga mencuri di SDN PANGYANGAN terjadi pada hari Selasa, (19/8/2025) sekira pukul 07.00 Wita. Kemudian di SDN 1 PENGERAGOAN, terjadi pada hari Kamis (21/8/2025) sekira pukul 06.00 Wita. Lalu di SDN 4 PEKUTATAN, pada hari Kamis (18/9/2025) sekira pukul 06.00 Wita.

DS juga beraksi di SDN 2 YEH EMBANG, diketahui terjadi pada hari Senin (25/8/2025) sekira pukul 05.59 Wita. Lalu di SDN 5 PENYARINGAN, terjadi pada hari Sabtu (11/10/2025) sekira pukul 13.25 Wita.

Di SDN 3 PERGUNG, pada hari Senin (27/10/ 2025) sekira pukul 06.30 Wita. Juga di SDN 2 MENDOYO, terjadi pada hari Senin (27/10/2025) sekira pukul 07.00 Wita. Serta di SDN 2 TEGAL CANGKRING, terjadi pada hari Senin (24/11/2025) sekira pukul 12.30 Wita.

Baca juga  Awalnya Pesta Miras Hingga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak Bawah Umur, 2 Remaja Laki-laki Digelandang Polisi

“Pelaku bernama DS, seorang pria pekerjaan Wiraswasta alamat Tabanan. Modusnya, pelaku mencari sasaran melalui Aplikasi Google Maps dan memasuki TKP dengan cara mencongkel pintu atau jendela ruangan,” ungkap Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, S.H.,M.H., kepada Publika, Senin (19/1/2026).

Kata dia, pengungkapan dan penangkapan dilakukan setelah aksi curat sudah sangat meresahkan masyarakat, utamanya sekolah-sekolah. Maraknya kasus pencurian dengan pemberatan di sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Jembrana menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang terduga pelaku inisial DS. Setelah dilakukan pendalaman, pelaku ditangkap pada Jumat, 16 Januari 2026sekitar pukul 04.00 Wita di pinggir Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana,” tuturnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian dengan terlebih dahulu mencari sasaran melalui aplikasi Google Maps di telepon genggamnya. Setelah menemukan lokasi sekolah yang dianggap sepi, pelaku merusak pintu atau jendela ruang guru maupun ruang kelas menggunakan obeng dan tang yang telah disiapkan dari rumah.

“Selanjutnya pelaku masuk dan mengambil berbagai barang elektronik sepertiproyektor, sound system/ speaker, printer, laptop, LED monitor, serta barang berharga lain yang mudah dijual kembali,” paparnya.

Barang hasil curian kemudian diikat di atas jok sepeda motor menggunakan potongankaret ban dan ditutup karpet berwarna hitam abu-abu yang telah dibawa sebelumnya.

Baca juga  Peran Ayah, Ibu dan Anak Komplotan Pencuri Beraksi di 23 TKP di Kendari

Seluruh barang tersebut dibawa ke rumah pelaku di Kabupaten Tabanan. Untuk memasarkan hasil curian, pelaku memanfaatkan media sosial dengan sistemtransaksi COD maupun pengiriman melalui jasa ekspedisi.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Gede Alit.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 3 buah tabung gas 3 Kg warna hijau, 3 buah Printer merk Epson tipe L 3210 warna hitam, 2 unit mesin pemotong rumput merk Yamamax, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol DK 4964 GBS, sebuah kunci motor Honda, sebuah tas selempang warna hitam, sebuah obeng (+) dengan gagang warna kuning dan 1 unit handphone Readmi warna biru.

Lalu, ada juga sebuah tali karet ban warna hitam, sebuah karpet bulu warna hitam abu-abu, sebuah tang jepit gagangorange, sebuah jaket warna hitam, sebuah rompi parasut warna hitam, sebuah pisau lipat warna croom, sebuah buft/penutup wajah warna hitam, sepasang sarung tangan warna biru.

Kemudian, BB lainnya sepasang sepatu warna biru putih, sebuah helm warna hitam merk honda, 1 unit SPM Yamaha Mio, 2  unit speaker aktif merk Polytron, uang tunai Rp 15.400.000, 2 unit speaker aktif kecil merk Polytron, 1 unit speaker aktif kecil merk Suma, 1 unit laptop warna hitam merk Acer, 1 unit aqualizer warna hitam, 1 unit audio mixer, sebuah kabel rool dan 2 unit mic merk Anvance.

Baca juga  TIM kejaksaan, Meringkus Tersangka Korupsi Pada Bank Jambi di Bali

“Pelaku pertama kali melakukan pencurian pada tanggal 17 Februari 2025 dan selain di wilayah hukum Polres Jembrana, pelaku juga melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Buleleng 2 kali, wilayah hukum Polres Tabanan 14 kali dan semua hasil penjualan dari barang yang dicuri sudah habis dipergunakan untuk bermain judi dan kebutuhan sehari-hari,” terangnya.

Dirinya pun mengimbau dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pendidikan, sekiranya seluruh masyarakat, pihak sekolah, serta para orang tua agarmeningkatkan kewaspadaan.

Untuk pihak sekolah agar meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV, pengamanan gembok berstandar baik, serta memastikan ruang kelas, laboratorium, dan ruang guru terkunci setelah kegiatan belajar mengajar selesai.

Kepada guru dan staf sekolah diharapkan tidak meninggalkan barang berharga seperti laptop, proyektor, maupun uang di dalam kelas tanpa pengawasan.

Petugas keamanan sekolah agar memperketat kontrol keluar masuk orangyang tidak berkepentingan serta melakukan patroli rutin pada jam rawan, terutama malam hari dan hari libur.

“Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana pencurian, segera hubungi: Call Center Kepolisian 110 atau Polres/Polsek terdekat,” pungkasnya.

Bagikan:
Berita Terkait