Berlanjut, Latifa yang Gelapkan Uang Nasabahnya Sebesar Rp 2 Miliar Akan Kembali Disidangkan

Kamis, 8 Mei 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Persidangan yang menjerat Siti Latifa dalam perkara penggelapan uang nasabahnya bernama Jaleha, terus berlanjut. Terdakwa bakal menjalani persidangan lanjutan dalam agenda sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penggelapan uang milik Jaleha warga Kilometer 9 Desa Bumi Rahayu terjadi di tahun 2018 lalu, karena tidak ada kejelasan untuk dikembalikan.

Akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Kaltara tahun 2023. Hal itu terjadi karena nasabah sangat mempercayai Siti Latifa yang juga sebagai Karyawan Bankaltimtara. “Pada prinsipnya memegang buku tabungan nasabah tidak boleh, berdasarkan keterangan saksi dari kepala manager Bankaltimtara,” ucap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bulungan Ariyanto Wibowo.

Dia mengatakan di tahun 2010 pelapor bernama Jaleha menyetor uang ke rekening tabungannya di Bankaltimtara melalui teller Siti Latifa sebesar Rp 50 juta. Kemudian korban kembali menyetor periode antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2018 yang banyaknya sudah tidak diingat lagi.

Baca juga  Polresta Bulungan Amankan Ibadah Jum’at Agung Dan Perjamuan Kudus di Gereja GKPI

“Pada setoran terakhir sekira tahun 2018, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 250 juta kepada pak Ibrahim suami dari Siti Latifa dirumah Jaleha disaksikan suaminya, Ahmad Efendi. Saat itu korban di suruh menandatangani slip setoran kosong,” tuturnya.

Suami korban sakit dan dirawat di rumah sakit. Setelah keluar menyuruh istrinya mengambil uang di Bankaltimtara. Saat ingin mengambil uang, ternyata uang yang selama ini disimpan di tabungan sudsj lenyap.

Baca juga  Kedepankan Biaya Ringan, Cepat dan Efektif Kejati Kaltara Terbentuk

“Terdakwa sempat membuat kuitansi pada tanggal 5 Februari 2019 bahwa Latifa memiliki utang kepada Jaleha sebesar Rp1.656.000.000 dan akan mengganti uang tersebut,” sebutnya.

Dia menuturkan Latifa sempat menyerahkan uang kepada Jaleha sebesar 1 juta pada tanggal 15 April 2019, lalu ada lagi 1,2 juta tanggal 9 Mei 2019. Kemudian 1 juta di tanggal 28 Mei 2019, lalu Rp 500 ribu di tanggal 19 Juni 2019. Lalu Rp 100 juta pada tanggal 20 Februari 2020, Rp 8 juta di tanggal 6 Desember 2020 dan pada bulan Februari 2023 ada setoran sebesar Rp 2 juta dan terakhir di bulan Maret 2023 sebesar Rp 5 juta.

“Terlapor juga pernah memberikan jaminan mobilnya sekira tahun 2022 dan Latifa mengatakan pada saat itu mobil ini tinggal 2-3 bulan lunas,” tuturnya.

Baca juga  2 Pengedar Sabu diamankan Polres Malinau

Selain itu pada bulan Desember 2022, Jaleha mendatangi SLF untuk menanyakan BPKB mobil yang jaminkan kepada Jaleha. Keterangan dari SLF mengatakan bahwa BPKB mobil tersebut digadaikan lagi sebesar Ro 90 juta di FIF. “Atas kejadian itu Jaleha mengalami kerugian kurang lebih Rp 2 miliar,” ucap Ariyanto.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Mohammad Ady Nugroho menyebutkan perkara yang tercatat pada Nomor 36 Tahun 2025, akan disidangkan lagi di hari Jumat 9 Mei 2025. “Persidangannya menyesuaikan dengan kesiapan dan kelengkapan para pihak. Dalam agenda sidang tuntutan,” tutupnya. (rdi)

Bagikan:
Berita Terkait