PUBLIKA, Jembrana – Jajaran Polres Jembrana berhasil membongkar kasus pencurian kabel yang merugikan sebuah pabrik hingga Rp250 juta. Tujuh orang pelaku yang beraksi berulang kali di Gudang Pabrik Sarana Tani Pratama (STP), Jalan Pantai Cupel, Desa Cupel, Kecamatan Negara, berhasil diringkus.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, mengungkapkan bahwa komplotan ini telah mencuri kabel sebanyak 10 kali dalam kurun waktu Mei 2024 hingga April 2025. Tujuh pelaku yang ditangkap seluruhnya merupakan warga Jembrana, dengan inisial ARK, SF, AFM, HR, AS, AM, dan AMA (pelaku anak).
“Modus para pelaku adalah memanjat tembok gudang, memotong kabel yang masih tergulung dengan pisau besar, lalu mengupasnya untuk mengambil tembaganya. Bagian tembaga ini kemudian mereka jual,” terang Kapolres, Kamis (14/8/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban pada 19 Juli 2025 terkait hilangnya satu rol kabel sepanjang 720 meter. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap komplotan tersebut beserta barang bukti.
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT, satu unit mobil Suzuki Carry, tiga gulung kulit kabel, dua bilah pisau, dan surat-surat kendaraan.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolres menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lain. (MD)