Bombastis Tim URC Resmob Polda Kaltara Ungkap  BBM Kurang Di Tanjung Selor Banyak  Dibawa Ke Luar Daerah

Minggu, 27 September 2026

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Persoalan ketersediaan BBM subsidi di wilayah Bulungan kembali menjadi sorotan, Saat masyarakat harus mendapatkan BBM untuk kebutuhan sehari-hari, polisi justru menemukan dugaan praktik pengetapan atau penimbunan BBM subsidi yang diduga hendak dibawa keluar daerah Bukan dalam jumlah sedikit.

Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, S.I.K., S.H., M.Si. Dirkrimum Polda Kaltara Kepada Media Publika Sebanyak 17 jeriken berisi Pertalite diamankan Unit URC Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara dari sebuah kendaraan yang diduga membawa BBM subsidi dari wilayah Bulungan menuju Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Pengungkapan itu dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.40 WITA di wilayah Kabupaten Bulungan.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim URC Resmob  mengamankan dua orang yang kini berstatus sebagai terduga pelaku Keduanya masing-masing berinisial Y, warga Berau, serta A, warga Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Resmob juga mengamankan sebuah Toyota Rush warna silver metalik dengan nomor polisi KT 1442 GM.

Mobil tersebut diduga digunakan untuk mengangkut BBM Pertalite yang menjadi barang bukti Berawal dari Informasi Mobil Bawa BBM Tak Wajar Pengungkapan ini bermula ketika Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara memperoleh informasi mengenai adanya kendaraan yang membawa BBM subsidi dalam jumlah yang dinilai tidak wajar.

Tim URC Resmob  bergerak melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai.Hingga akhirnya, polisi mengamankan kendaraan tersebut dan menemukan BBM jenis Pertalite yang disimpan di dalam sejumlah jeriken.

Total terdapat 18 jeriken yang diamankan, Dari jumlah tersebut, 17 jeriken masih berisi Pertalite, sedangkan satu jeriken lainnya dalam keadaan kosong.

Resmob  kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap dua orang yang berada dalam perkara tersebut Dari hasil penyelidikan sementara, BBM tersebut diduga diperoleh dari aktivitas pengetapan atau penimbunan BBM subsidi di wilayah Bulungan, Yang menjadi perhatian penyidik, BBM itu diduga tidak berhenti di Bulungan.

BBM tersebut diduga akan dibawa menuju Kabupaten Berau untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi, BBM Subsidi Diduga Jadi Barang Dagangan

Pola seperti inilah yang kini tengah didalami polisi. BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan justru diduga dikumpulkan dalam jumlah tertentu, kemudian dibawa keluar wilayah untuk mendapatkan keuntungan. Jika dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi mengganggu distribusi BBM subsidi dan ketersediaan BBM bagi masyarakat yang membutuhkan.

Apalagi, BBM subsidi merupakan komoditas yang mendapat pengaturan khusus dari pemerintah. Karena itu, polisi tidak hanya berhenti pada pengamanan dua orang dan barang bukti.

Unit URC Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana BBM tersebut diperoleh, siapa yang memasok, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dalam perkara pengetapan atau penimbunan BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Biosolar, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ketentuan tersebut sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Namun, proses hukum terhadap dua orang yang diamankan masih berjalan, Resmob  masih mengembangkan perkara dan mencari barang bukti tambahan.

Artinya, belum berhenti pada 17 jeriken Pertalite yang ditemukan, Penyidik masih berupaya menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan dugaan distribusi BBM subsidi tersebut.

Resmob Telusuri Jalur BBM dari Bulungan ke Berau, Kasus ini sekaligus membuka perhatian terhadap dugaan perpindahan BBM subsidi antardaerah, Sebab, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, BBM yang diamankan tersebut diduga hendak dibawa dari Bulungan menuju Berau.

Motif yang didalami adalah dugaan untuk menjual kembali BBM tersebut dengan harga lebih tinggi, Saat ini dua orang terduga pelaku telah diamankan, 17 jeriken Pertalite menjadi barang bukti utama, satu jeriken kosong turut disita, sementara Toyota Rush KT 1442 GM diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kaltara masih melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya, Resmob  juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang berperan sebagai pengetap, penimbun, pemasok maupun pihak yang menerima BBM tersebut.

Yudhistira memastikan pengembangan akan terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh dugaan praktik pengetapan BBM subsidi tersebut, termasuk ke mana BBM itu akan diedarkan dan siapa saja yang berada di balik peredarannya ujar Mantan Kapolres Bulungan. (Bli Made)

Bagikan:
Berita Terkait