Bukan Sekadar Curi Sawit, Polda Kaltara Temukan Jejak Fee Ratusan Juta, Kini Kasusnya Naik Sidik

Rabu, 27 Agustus 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR, – Masih ingat dengan 6 orang yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara beberapa waktu lalu di Nunukan, lantaran mencuri hasil panen sawit milik PT Nunukan Jaya Lestari (NJL)?

Kini, kasus tersebut resmi naik status ke tahap penyidikan (naik sidik). Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan menegaskan bahwa pihaknya serius menindaklanjuti perkara yang melibatkan unsur koperasi dan adanya aliran dana mencurigakan.

Baca juga  Wakapolda Kaltara Brigjen Pol.Soeseno Noerhandoko Akan Melakukan Pembenahan Internal

“Kasusnya sudah naik sidik. Kami dalami peran masing-masing, termasuk keterlibatan AS yang dikuasakan oleh Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Mertasari, hingga dugaan fee Rp150 juta yang diterima pihak koperasi,” ungkap Yudhistira, Rabu, 27 Agustus 2025.

Sebelumnya, enam orang pelaku pencurian sawit ini telah diberkas oleh Ditreskrimum Polda Kaltara dan dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara. “Sudah kita kirim dan telah keluar P21-nya,” tambah Yudhistira.

Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, membenarkan hal tersebut. “Sudah tahap 2, besok dikirim ke Lapas Nunukan,” ucapnya.

Baca juga  Kepala Ombudsman Kaltara Angkat Bicara Terkait Dugaan Penghalangan Tugas Jurnalistik di Polda Kaltara

Dari hasil penyelidikan, enam pelaku yang ditangkap pada 9 Juni 2025 lalu, tiga di antaranya diketahui positif narkoba. Mereka merupakan pekerja asal Lombok yang direkrut oleh AS.

“AS ini dikuasakan langsung oleh Adi Sucipto, Ketua KUD Mertasari. Tadinya AS juga ada dalam struktur koperasi sekaligus menjabat kepala desa. Itu sebabnya dia yang ditunjuk untuk mengurus lahan sawit,” jelas Yudhistira Kepada Publika.

Baca juga  AKBP Andreas Deddy Wijaya Menjabat Sebagai Dir’Samapta Polda Kaltara

Selain itu, Ditreskrimum Polda Kaltara juga menegaskan bahwa di wilayah perusahaan NJL sudah tidak boleh lagi ada penanaman sawit baru sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 81/K/TUN/2022. Penyelesaian terhadap PT NJL bersifat administrasi, bukan pidana.

“Yang sudah ada, silakan. Tapi penanaman baru di kawasan hutan jelas salah dan tidak boleh,” tegas Yudhistira.

Reporter: Made Wahyu Rahadia

Bagikan:
Berita Terkait