Capaian Kinerja Kejati Kaltara

Senin, 9 Desember 2024

TANJUNG SELOR PUBLIKA.CO.ID-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan komitmennya memberantas kasus korupsi di bumi Benuanta ini, hal ini disampaikan Amiek Mulandari pada Senin, (09/12/24). 

“Saya memimpin Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara yang resmi berdiri sejak 30 Agustus 2024 dan mulai terisi beberapa pejabat utama,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltara, Amiek Mulandari. 

Pada penanganan pidana khusus (pidsus) telah melakukan satu penyelidikan dan masih mendalami beberapa keterangan lebih dalam terkait peristiwa pidana. 

Baca juga  HSB Menang Praperadilan TPPU, Dirkrimsus Polda Kaltara Sebut TPPU Tetap Punya Kewajiban Selesaikan Perkara

“Bidang Pidsus telah melakukan 1 (satu) Penyelidikan dan masih mendalami dengan meminta beberapa keterangan untuk mengumpulkan /menyimpulkan ada tidaknya peristiwa pidana atas perkara dimaksud atas laporan masyarakat,” sebutnya. 

Selanjutnya, Amiek menyampaikan, Kejaksaan Tinggi Kaltara telah menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara mencapai kira kira sebesar Rp. 5,314,988,500 (lima milyar tiga ratus empat belas juta Sembilan puluh delapan puluh delapan lima ratus rupiah).

Baca juga  Optimalisasi Kinerja Polri di Kaltara: Biddokkes Polda Kaltara Laksanakan Rakernis Dokkes Polri Biddokkes Polda Kaltara TA.2024

Sementara untuk Restoratif Justice sebanyak 5 perkara yang telah disetujui oleh kejaksaan Agung.

Sedangkan permohonan Proyek Stategis Nasional (PSN) sebanyak 5 (lima) permohonan dengan nilai Rp. 69.617.503.289,69 (enam puluh Sembilan milyar enam ratus tujuh belas juta lima ratus tiga ribu dua puluh Sembilan koma enam puluh Sembilan rupiah) dan Proyek Strategis Daerah (PSD) sebanyak kurang lebih 15 (lima belas) dengan nilai RP. 367.876.396.167 (tiga ratus enam puluh tujuh milyar delapan ratus tujuh puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu seratus enam puluh tujuh rupiah. (MD)

Baca juga  Kombes Pol Yudhistira Siap Bantu Perbaikan SD 003 Tanjung Palas Tengah
Bagikan:
Berita Terkait