TANJUNG SELOR,Publika.co.id.-Islam mengajarkan jika hari Jumat merupakan waktu yang istimewa untuk memperbanyak amalan seperti zikir, salat, dan berdoa. Salah satu keistimewaan hari Jumat adalah dipercaya merupakan waktu yang mustajab untuk berdoa.
Meskipun jadi hari yang istimewa, namun tak semua waktu hari Jumat mustajab untuk berdoa. Terdapat waktu-waktu khusus yang dipercaya baik untuk berdoa.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. menjelaskan bahwa ada satu waktu mustajab di antara 24 jam pada hari Jumat. Dalam hadis riwayat Al-Bukhari tersebut, disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَقَالَ فِيهِ سَاعَةٌ لَا يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أَعْطَاهُ إِيَّاهُ وَأَشَارَ بِيَدِهِ يُقَلِّلُهَا
Artinya, “Dari sahabat Abi Hurairah ra., sungguh Rasulullah saw. menyebut hari Jumat kemudian berkomentar perihal Jumat, ‘Pada hari itu terdapat waktu yang tidaklah seorang muslim menemuinya dalam keadaan beribadah seraya ia meminta kepada Allah sesuatu hajat, kecuali Allah mengabulkan permintaannya.’ Rasulullah memberi isyarat dengan tangannya bahwa waktu tersebut sangat sebentar.” (HR Al-Bukhari)
Para ulama menyebut waktu yang dimaksud Rasulullah saw. tersebut dengan sa’atul ijabah (waktu terkabulnya doa). Barangsiapa berdoa di waktu tersebut, maka segala permintaannya akan terkabul. Lantas, kapan waktu mustajab doa di hari Jumat tersebut?
Waktu mustajab berdoa pada hari Jumat
Dilansir dari NU Online, tidak ada keterangan hadis Nabi saw. yang secara tegas menjelaskan penentuan waktu ijabah di hari Jumat.
Bahkan, beberapa penjelasan tentang kapan persisnya waktu tersebut saling berlawanan. Karena itu, ulama berbeda pendapat mengenai penentuan waktunya. Namun pendapat yang paling dekat dengan dalil ada dua pendapat.
Pendapat pertama, waktu mustajab doa di hari Jumat adalah waktu di antara duduknya khatib salat Jumat di atas mimbar hingga salamnya imam jamaah salat Jumat.
Pendapat tersebut merujuk pada hadis riwayat Imam Muslim dan Imam Abu Daud sebagai berikut.
عَنْ أَبِي مُوْسَى اَلْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ لِيْ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ أَسَمِعْتَ أَبَاكَ يُحَدِّثُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِيْ شَأْنِ سَاعَةِ الْإِجَابَةِ؟ قَالَ قُلْتُ نَعَمْ سَمِعُتُهُ يَقُوْلُ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ هِيَ مَا بَيْنَ أَنْ يَجْلِسَ الْإِمَامُ إِلَى أَنْ تُقْضَى الصَّلَاةُ
Artinya, “Dari Abi Musa Al-Asy’ari, ia berkata, ‘Abdullah bin Umar berkata kepadaku, ‘Apakah kau pernah mendengar ayahmu bercerita dari Rasulullah saw. tentang waktu ijabah?’ Aku menjawab, ‘iya.’ Aku pernah mendengar ayahku mendengar dari Rasulullah bahwa beliau bersabda, ‘Waktu ijabah adalah waktu di antara duduknya imam sampai selesainya salat Jumat.’” (HR Muslim dan Abu Daud)
Sementara pendapat kedua menjelaskan bahwa waktu ijabah doa di hari jumat adalah setelah Asar di hari Jumat.
Pendapat tersebut berdasar hadits berikut:
يوم الجمعة اثنتا عشرة ساعة منها ساعة لا يوجد عبد مسلم يسأل الله شيئا إلا أتاه إياه فالتمسوها آخر ساعة بعد العصر
Artinya: “Dua belas jam pada hari Jumat di antaranya terdapat waktu yang seorang hamba muslim tidaklah meminta sesuatu kepada Allah di waktu tersebut, kecuali Allah mengabulkan permintaannya. Maka carilah waktu tersebut di akhir waktu setelah Asar.” (HR Abu Daud, al-Nasa’i, al-Hakim dan al-Baihaqi) (Rdk)