PUBLIKA-Satuan Binmas (Sat Binmas) Polres Tana Tidung terus menggencarkan kegiatan sosialisasi dan himbauan Kamtibmas terkait pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukum Kabupaten Tana Tidung.
Langkah pencegahan preventif dan preemtif ini berfokus pada kawasan pemukiman, area perkebunan, serta lahan masyarakat yang rawan terjadi titik api.
Personel Sat Binmas turun langsung menyapa warga guna memberikan pemahaman mengenai dampak buruk Karhutla serta larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Dampak Kesehatan & Lingkungan: Menjelaskan bahaya kabut asap yang dapat memicu infeksi saluran pernapasan (ISPA), merusak ekosistem hutan, serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
Larangan Membuka Lahan dengan Api: Mengimbau pemilik perkebunan dan petani agar tidak menggunakan metode pembakaran saat membersihkan atau membuka lahan baru.
Sanksi Pidana Bagi Pelaku Pembakaran: Menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan pelanggaran hukum berat yang diancam hukuman penjara serta denda finansial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meminta warga segera melaporkan ke pihak kepolisian atau posko karhutlah jika menemukan titik api maupun oknum yang sengaja melakukan pembakaran.
Melalui edukasi dan sambang dialogis secara berkelanjutan ini, Polres Tana Tidung berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga kawasan “Bumi Upun Taka” tetap aman dari ancaman bencana Karhutla dan kualitas udara terjaga dengan baik.





