Karawang,Publika.co.id. – Dua pria berinisial FS dan SW kini tak bisa mengelak lagi. Mereka ditangkap polisi setelah melakukan aksi pengeroyokan terhadap kiai dan Banser di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat (Jabar) pada Sabtu (10/8/2024) malam.
Saat kejadian, keduanya yang merupakan otak pelaku aksi pengeroyokan itu terlebih dahulu mengadang mobil yang sedang ditumpangi Rais Syuriah MWC NU Cikarang Utara, Bekasi. Seorang Banser mengalami luka-luka dan mobil tersebut juga rusak setelah diadang massa.
“Para pelaku menghadang iring-iringan mobil korban di TKP dengan maksud mencari keberadaan salah satu kiai, yang saat itu menghadiri acara ibadah di salah satu Pondok Pesantren di Karawang,” kata Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain, Jumat (16/8/2024
Meski sudah diamankan, polisi belum merilis mengenai motif kelompok FS dan SW kala melakukan pengeroyokan. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut hingga kemungkinan ada tersangka lain.
“Kedua pelaku yakni FS dan SW, keduanya kami amankan dengan peran sebagai pelaku utama dalam pengeroyokan tersebut, untuk kasus ini kami masih melakukan pendalaman sehingga masih memungkinkan adanya pelaku lain,” kata dia.
“Untuk motif masih kita dalami, tersangka juga, pelaku ini berasal dari kelompok mana ini belum dapat kita terangkan, mungkin nanti yah setelah semuanya lengkap baru kita terangkan,” imbuhnya.
Di lokasi yang sama, Sekretaris PCNU Kabupaten Bekasi Syarif Munarif memberikan informasi mengenai kondisi terkini korban yang mengalami pengeroyokan. Ia mengatakan, sampai saat ini korban ada tiga orang yang masih menjalani perawatan mandiri.
“Kalau korban yang sama-sama kita ketahui, satu orang anggota Banser dari Bekasi, satu orang santri dari Karawang yang ikut mengawal, dan satu lagi seorang kiai, beliau sebagai Rais Syuriah MWC NU Cikarang Utara, dan mobilnya yang sekarang juga masih rusak parah. Ketiganya masih perawatan mandiri karena luka ringan,” kata Syarif, usai rilis di Mapolres Karawang.
Pihaknya juga mengapresiasi atas kinerja kepolisian, yang kini telah berhasil meringkus kedua pelaku pengeroyokan, kendati saat ini belum semuanya berhasil ditangkap. Kini, muncul harapan agar kepolisian bisa mengungkap kasus ini secara tetang benderang.
“Tentu kami juga berharap kepolisian mengungkap motfinya apa, dan dari kelompok mana, sehingga ini menjadi pelajaran dan tidak terjadi lagi pada kiai-kiai kami di daerah lain,” pungkasnya.
Kedua pelaku pengeroyokan itu kini sudah dijebloskan ke penjara. Mereka terancam dijerat Pasal KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan kutipan detikjabar.