Jombang,Publika.co.id. – Palu hakim Pengadilan Negeri Jombang, Yunita Hendarwati diketok keras. Tiga terdakwa Fadlan Ramadan Hutabarat, Firman Gultom, dan Kusnul Khotimah divonis masing-masing pidana penjara 15 tahun karena dinilai terbukti membunuh dan merampok Lilik Marita.
Tiga terdakwa yang mengikuti sidang virtual dari Lapas Kelas II B Jombang itu pun menyampaikan ke pengacaranya tak banding. Ini karena vonis yang diterima lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 18 tahun pidana penjara.
Kasus pembunuhan disertai perampokan terhadap Lilik Marita (61) berawal dari perkenalan antara Fadlan (25) dan Lilik dari aplikasi kencan MiChat. Fadlan sehari-hari bekerja sebagai sales regulator elpiji, sedangkan Lilik merupakan seorang janda asal Desa Bareng, Jombang.
Rabu, 20 Januari 2021, Lilik yang sedang berada di Mojowarno minta dijemput oleh Fadlan. Permintaan itu dipenuhi. Kebetulan saat itu, Fadlan sedang berada di Jombang memasarkan produk regulator elpiji bersama tiga temannya Firman (26) dan Khusnul (26).
Dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna putih nopol S 1232 AY, mereka menjemput Lilik sekitar pukul 17.00 WIB. Ketiga sales regulator elpiji tersebut lantas mengajak korban makan durian di Kecamatan Wonosalam.
Saat itu lah, Fadlan mempunyai niat merampok uang dan barang yang dibawa Lilik. Dia dan dua temannya sepakat menghabisi korban untuk menjarah barangnya, lalu mayatnya dibuang di tepi jalan.
Puas makan durian, ketiga pelaku mengajak Lilik kembali ke Mojowarno. Saat itu Firman mengemudikan mobil, Khusnul duduk di kursi depan sebelah sopir, sedangkan Fadlan dan korban duduk di kursi penumpang belakang.
Sampai di wilayah Mojowarno sekitar pukul 20.30 WIB, Fadlan membekap mulut dan hidung korban. Seketika Lilik pun meronta. Namun, tersangka mencekik korban menggunakan kedua tangannya. Janda berusia 61 tahun itu pun tewas di dalam mobil.
Setelah memastikan Lilik tewas, ketiga pelaku menjarah uang dan barang milik korban. Yakni uang tunai Rp 5,5 juta, satu kalung imitasi dan ponsel pintar merek Samsung. Mereka membuang jasad korban di kebun tebu Dusun Banjarsari, Desa Rejoslamet, Mojowarno, Jombang.
Barang dan uang milik Lilik mereka bagi bertiga. Fadlan menerima uang Rp 1.350.000 dan ponsel Samsung milik korban, Firman menerima uang Rp 2.500.000, sedangkan Khusnul menerima uang Rp 1.150.000 dan kalung imitasi milik korban.
“Para tersangka sengaja membunuh korban untuk menguasai hartanya,” terang Kapolres Jombang saat itu, AKBP Agung Setyo Nugroho,sumber detikjatim.