Curanmor Lintas Jembrana-Banyuwangi Terbongkar, Pria 55 Tahun Diduga Gasak 5 Motor

Jumat, 14 Agustus 2026


JEMBRANA – Satreskrim Polres Jembrana mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terjadi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Jembrana.


Kapolres Jembrana AKBP Cheery Simamora Melalui Kasat reskrim AKP Alit Darmana, Seorang pria berinisial HS (55), karyawan swasta asal Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan polisi di wilayah Kabupaten Banyuwangi pada Jumat (7/8/2026).


Penangkapan dilakukan setelah Tim Kurawa menerima laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di sejumlah lokasi di Jembrana.


Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Banyuwangi. Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana kemudian bergerak dan berhasil mengamankan HS sekaligus menemukan sejumlah sepeda motor yang diduga hasil pencurian.


Berdasarkan pemeriksaan awal, HS mengakui keterlibatannya dalam sejumlah kasus pencurian sepeda motor. Polisi menduga terdapat sedikitnya lima lokasi kejadian yang berkaitan dengan pelaku.


Modus yang digunakan terbilang sederhana. Pelaku diduga mengambil sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal pada kendaraan, termasuk kendaraan dengan kondisi kunci rusak atau dol.


Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah sepeda motor, di antaranya Honda Supra X 125, Honda Genio, Honda Beat dan Honda Vario.
Total kerugian dari beberapa kasus yang berhasil diungkap mencapai lebih dari Rp57 juta.


Selain kendaraan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, seperti helm, sandal, topi, beberapa pelat nomor kendaraan, kunci pas, tas, jaket, kaos, kemeja hingga celana panjang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Saat ini, HS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Jembrana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi pencurian lainnya.


Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Jembrana mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Pemilik kendaraan diminta memastikan kendaraan telah dikunci dengan baik dan tidak meninggalkan kunci pada sepeda motor.


Polisi juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan maupun tindak pidana melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Reporter:Made Wahyu Rahadia

Bagikan:
Berita Terkait