Curi Beras di Kios, Residivis Dibekuk Warga 

Minggu, 23 Februari 2025

Jembrana – Hukuman dua kali penjara akibat mencuri tabung gas tak membuat, AT, pria asal Loloan Barat tak jera. AT kembali melakukan aksinya di sebuah Kios yang berada di pinggir di jalan Denpasar-Gilimanuk, desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Sabtu (22/2/2025) sore mencuri beras. Apesnya aksinya ketahuan pemilik kios dan diamankan warga. 

“Pelaku sempat diteriaki maling oleh pemilik kios hingga akhirnya diamankan warga sebelum diserahkan ke pihak kepolisian,” ujar Kapolsek Pekutatan, Kompol I Putu Suarmadi, Minggu (23/2/2025). Saat ini, kasus pidana pencurian ringan ini tengah ditangani oleh Polsek Pekutatan.

Baca juga  Emosi Pegawai Bank di Sidoarjo Bunuh LC gegara HP Dibanting

Pencurian terjadi di Kios Sederhana, milik Mastini, yang berlokasi di Jl. Denpasar-Gilimanuk, Desa Pulukan, pada Sabtu sekitar pukul 18.30 WITA. Dari keterangan korban dan saksi, Mastini saat itu merasa ada seseorang yang masuk ke kiosnya dan segera memberi tahu suaminya. Tidak lama kemudian, seorang saksi melihat seorang pria yang kemudian diketahui inisial AT ini keluar dari kios dengan membawa bungkusan putih.

Saksi segera mengejar pelaku sambil berteriak “maling-maling,” diikuti oleh korban yang juga berteriak hal serupa. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu segera berdatangan untuk membantu menangkap pelaku. Tak lama setelahnya, aparat kepolisian tiba di lokasi dan mengamankan pelaku ke Polsek Pekutatan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga karung plastik beras kemasan 5 kg merek Laba-Laba senilai Rp 70.000 per karung, serta satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam dengan nomor polisi DK 6219 ZA yang digunakan pelaku.

Baca juga  Satreskrim Polres Jembrana Ungkap Tiga Kasus Pencurian 

“Dari catatan kepolisian, AT merupakan residivis kasus pencurian. Ia sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa, termasuk pencurian tabung gas pada tahun 2005 di Kelurahan Loloan Timur dan divonis 6 bulan penjara. Pada tahun 2024, ia kembali terjerat kasus pencurian tabung gas di tujuh lokasi berbeda, termasuk Desa Banyubiru, Kelurahan Loloan Barat, Kelurahan Loloan Timur, dan Kelurahan Pendem, dengan vonis 3 bulan penjara, ” ujar Kapolsek. Saat ini, AT diamankan di Polsek Pekutatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (MD) 

Baca juga  Jaringan Narkotika Internasional Sabu dan Ekstasi Senilai Miliaran,” Berhasil diungkap Polda Jateng
Bagikan:
Berita Terkait