PUBLIKA SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Polresta Samarinda berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan KS. Tubun Gang Jabal Noor 1, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Rabu (1/10/2025) dini hari. Satu di antara pelaku diketahui masih berstatus pelajar.
Korban, inisial MW (23), kehilangan satu unit motor Honda PCX putih KT 6107 BBH yang terparkir di depan rumahnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta dan melapor ke Polsek Samarinda Ulu.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku. Keduanya, JT (18) dan RD (31), ditangkap di Labangka, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), pada hari Sabtu (4/10/2025) dini hari.
Barang bukti berupa satu unit motor Honda PCX dan satu unit Vario 150 yang digunakan sebagai sarana kejahatan turut diamankan.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, S.H.,M.H membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, dua pelaku pencurian berhasil kami amankan, salah satunya masih berstatus pelajar. Saat ini keduanya menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.





