Publika Tanjung Selor-Setelah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Ady Nugroho oleh Media Publika.co.id bahwa terdapat beberapa perkara kasus anak selama rentang waktu 3 tahun dari tahun 2023 hingga tahun 2025. Data tersebut mencakup perkara pidana biasa dan perkara pidana anak yang melibatkan perlindungan anak serta kejahatan terhadap kesusilaan. Berikut adalah analisis terkait kasus-kasus tersebut
Pada rentang tahun 2023-2025, terdapat 64 perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak. Hal ini menunjukkan adanya kasus-kasus yang melibatkan upaya untuk melindungi hak dan kepentingan anak dalam berbagai konteks, seperti hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak perlindungan dari kekerasan.
Dari tahun 2023 hingga 2025, terdapat 10 perkara khusus yang berfokus pada perlindungan anak. Hal ini menunjukkan adanya perhatian khusus terhadap kasus yang melibatkan anak-anak dan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi hak-hak mereka.
Data menunjukkan bahwa dari tahun 2023-2024, terdapat 6 perkara yang terkait dengan kejahatan terhadap kesusilaan. Kejahatan terhadap kesusilaan merupakan kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran terhadap norma-norma moral dan etika masyarakat yang berpotensi merugikan korban, termasuk anak-anak.
Dari tahun 2023 hingga 2025, terdapat 1 perkara yang terkait dengan kejahatan terhadap kesusilaan. Meskipun jumlahnya relatif sedikit, penanganan kasus ini tetap penting untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Pengadilan Negeri Tanjung Selor dan Pihak terkait memiliki peran penting dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak dan kejahatan terhadap kesusilaan. Proses hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan sangat diperlukan dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan bagi korban, termasuk anak-anak di kabupaten bulungan.

Ipda Gia Iftita Saviera Mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bulungan Perlindungan anak kalau kami dari Unit PPA hanya Penindakan dan penegakan hukum,kalau pencegahan itu ada bidang nya sendiri di dinas pemberdayaan perempuan dan anak,untuk kasus tahun 2023 itu 41 kasus,tahun 2024 ada 48 kasus ujar Gadis yang masih belum ada Pasangan alias Jomblo ini, Gia adalah Gadis kelahiran Situbondo Jawa Timur. Untuk kasus tahun 2025 Publika akan komfimasi ke Kanit PPA Polresta Bulungan IPTU Lince.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan, Suparmin Seto menyatakan kondisi tersebut tentu sangat miris dan harus menjadi perhatian semua pihak.Sebagai bentuk langkah antisipasi, pihaknya terus intens melakukan sosialisasi, edukasi serta pendidikan dengan menyasar tenaga pendidikan, orangtua serta lembaga terkait berkaitan dengan masalah dampak terhadap pelecehan seksual.
“Prihatin betul, kita tetap gencarkan sosialisasi dan pendidikan terhadap keluarga lembaga pendidikan untuk pencegahan kejahatan pelecehan seksual, perundungan dan kekerasan. Dan semua ini butuh kerjasama semua element,” ucap Suparmin Seto Kepada BLI Made Media Publika
Penegakan hukum terhadap kejahatan terhadap kesusilaan merupakan upaya yang harus terus ditingkatkan. Selain menindak pelaku kejahatan, pencegahan juga memiliki peran penting dalam meminimalisir kasus-kasus tersebut. Pendidikan, sosialisasi, dan pengawasan adalah kunci untuk mencegah dan mengurangi kasus-kasus tersebut di masyarakat.
Dengan adanya data dan informasi mengenai perkara kasus anak dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor, diharapkan penanganan kasus-kasus tersebut dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya tindakan yang merugikan anak-anak di masa depan. perlindungan anak dan penegakan hukum merupakan tanggung jawab bersama dan harus diprioritaskan demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang.
Penulis:I Made Wahyu Rahadia