Diduga Gunakan Ijasah Palsu, Caleg Terpilih DPRD Tarakan Dilaporkan ke Bawaslu Kaltara

Jumat, 26 Juli 2024

PUBLIKA.CO.ID.TANJUNG SELOR – Seorang warga Tarakan melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara di Tanjung Selor, Kamis (21/07/2024). Didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH-HANTAM), warga bernama M Andi Darmawan ini, datang untuk melaporkan salah satu Caleg anggota Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kota Tarakan.

Dalam laporan Nomor 005/LP/PL/Prov/24.00/VIII/2024, Caleg terpilih berinisial SS itu, diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan dirinya di KPU Tarakan, sebagai persyaratan mendaftar sebagai calon anggota DPRD dari Dapil 4, Tarakan Utara.

Baca juga  Ketua PWI Bulungan Fathu Rizqil Mufid: Wartawan Profesi yang Mulia

Dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Kaltara, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, Fadliansyah membenarkan adanya laporan tersebut. 

Kata dia, laporan yang diterima masih akan ditelaah dan dilakukan kajian awal. “Bawaslu (Kaltara) sudah menerima laporannya. Kita akan lakukan kajian awal dulu. Nanti tanggal 29 Juli kita plenokan dulu, baru keputusan, apakah di register atau di hentikan,” katanya saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Ketua LBH-HANTAM, Alif Putra Pratama yang mendampingi kliennya mengatakan, pihaknya menduga kuat Caleg inisial SS menggunakan ijazah paket C palsu saat mendaftar di KPU Kota Tarakan.

Baca juga  Bupati Promosikan Potensi Lokal Bulungan

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima kliennya, jika SS ini mendaftar sebagai peserta didik paket C pada tahun 2016.

Sedangkan, ijazah yang digunakannya saat mendaftar sebagai Caleg Dapil 4 di KPU Tarakan adalah keluaran atau lulus di tahun 2017. Artinya, ia menempuh pendidikan Paket C jenjang SMA sederajat hanya 1 tahun.

Sementara, ungkap dia, berdasarkan Permendikbud Nomor 21 tahun 2011, pasal 1 angka 3 disebutkan bahwa program pendidikan paket C ini adalah program pendidikan dengan masa tempuh tiga tahun dalam jalur non formal.

Baca juga  Kapolda Kaltara Menggali Potensi Bintara Remaja Angkatan 51/55

“Makanya ijazah paket C yang digunakannya (SS) itu kami duga palsu. Karena tidak memenuhi prosedur,” ungkapnya.

Disebutkan, laporan ini dilakukan, karena sebagai warga negara menginginkan agar para anggota DPRD benar-benar kredibel. 

“Kalau seorang anggota DPRD menggunakan ijazah palsu, ini menjadi preseden buruk di tengah masyarakat. Untuk apa sekolah tinggi-tinggi, dengan ijazah yang didapat dengan mudah bisa menjadi anggota Dewan,” katanya.

“Kita warga juga dibohongi. Jika nantinya terbukti menggunakan ijazah palsu,” imbuh Alif. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait