TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, menegaskan akan memberikan sanksi kepada pemilik truk pengangkut sawit yang merusak jalan milik Pemkab.
“Truk-truk sawit yang diduga menjadi penyebab jalan rusak ini akan kita tertibkan,” tegas Ibrahim Ali usai monitoring dan evaluasi (monev) Puspem, Rabu (1/10/2025).
Ia menjelaskan, pemilik truk akan diarahkan untuk menggunakan jalur holing milik PT Adindo. Langkah ini bertujuan agar kendaraan bermuatan sawit tidak lagi merusak jalan kabupaten.
“Seperti di Jalan Sebawang, banyak yang rusak saya lihat,” ungkapnya.
Selain telah memanggil pemilik truk melalui Dinas PUPRKP, Pemkab juga akan menyurati PT Adindo terkait pengalihan jalur kendaraan sawit.
“Kalau nanti masih juga menggunakan jalan yang selama ini dipakai (milik Pemkab), tentu ada sanksi. Karena kita memiliki aturan yang mengatur hal itu,” tegas Bupati lagi.
Ibrahim Ali menambahkan, dirinya menerima laporan adanya kecelakaan tunggal di jalan yang rusak.
“Seperti kita tahu, CPO atau sawit ini mengandung minyak, berbahaya. Kalau jalan bisa jadi licin. Saya menerima informasi ada mobil yang tergelincir,” bebernya.
Sementara itu, terkait aktivitas bongkar muat sawit di sekitar Puspem, Ibrahim Ali mengaku sudah menugaskan Dinas Perhubungan untuk melakukan penertiban.
“Cuma memang lokasinya berada di kawasan hutan produksi yang izinnya milik PT Adindo, jadi kita tidak bisa ikut campur. Tapi untuk jalannya, sudah kita surati kemarin karena khawatir bisa terjadi kecelakaan,” tutupnya.(**)





