PUBLIKA MALINAU-Diduga Pembuangan limbah aktivitas penambangan batu bara secara langsung ke sungai Seturan Kabupaten Malinau Provinsi Kalimantan Utara seperti yang terlihat dalam video Viral di Media Sosial yang dibagikan oleh warga.Diduga PT KPUC, Membuang Limbah tambang memiliki dampak yang sangat merugikan bagi lingkungan dan ekosistem sungai tersebut. Tindakan ini tidak hanya melanggar regulasi yang berlaku dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem sungai seturan.
Pencemaran Air Limbah dari aktivitas penambangan batu bara mengandung berbagai zat kimia berbahaya, seperti logam berat dan senyawa beracun, yang dapat mencemari kualitas air sungai. Pencemaran air ini tidak hanya berdampak pada kehidupan biota air tetapi juga pada masyarakat yang menggunakan air sungai tersebut sebagai sumber air minum dan kebutuhan sehari-hari.
Dikomfirmasi Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Pol.Ronal Purba,Iya,sudah kusampaikan ke Kasat Reskrim Polres Malinau Untuk di Tindak ujarnya. Untuk tindak Kerusakan Ekosistem Akibat langsung dari pembuangan limbah tambang ke sungai adalah kerusakan ekosistem sungai. Lumpur dan kotoran dari proses penambangan dapat menyebabkan pendangkalan sungai, perubahan aliran sungai, serta kerusakan terhadap habitat alami flora dan fauna sungai.
Ketua Dewan Komisi 3 Provinsi Kalimantan Utara Jufrie Budiman,Saya perlu turun kelapangan untuk memastikan kebenarannya ya Tapi di sayangkan bila itu benar karna dampak dari limbah tersebut sangat merugikan masyarakat yg berada di wilayah tersebut,Saya sudah berkoordinasi dengan DLH kaltara untuk bersama turun ke lapangan ke PT tersebut. Ancaman Kesehatan Masyarakat Pencemaran air sungai oleh limbah tambang juga membawa ancaman terhadap kesehatan masyarakat sekitar. Zat-zat beracun dalam air dapat meracuni masyarakat yang menggunakan air sungai untuk keperluan sehari-hari, menyebabkan berbagai penyakit serius dan Kronis.





