PUBLIKA TANJUNG SELOR – Pemerintah pusat telah menekankan kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Hal itu telah tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan SLHS bagi SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
SLHS ini sendiri berfungsi untuk menjaga keamanan pangan agar layak untuk di konsumsi serta makanannya yang bergizi. Surat edaran itupun menegaskan agar setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi.
Satuan pelayanan yang sudah beroperasi sebelum surat edaran ini diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat, sedangkan SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan.
Sertifikat diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah. Untuk mengajukan SLHS, SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.
“Sementara hanya punyanya Andi Irfan (ada SLHS). Harusnya setiap operasional harus sudah ada SLHS, itu persyaratan utama,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Bulungan drg. Imam Sujono, Senin (27/10/2025).
Dia mengatakan jika BGN yang mempunyai tanggung jawab tersebut. Dimana, Dinkes bisa memfasilitasi.
“Kalau BGN tegas setiap SPPG sebelum operasional wajib punya sertifikat SLHS dan pelatihan yang lain,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BGN Bulungan, Andi Setiyawan mengatakan jika SLHS bagi seluruh SPPG di Kabupaten Bulungan tengah berproses.
“Semua sedang di proses, semua SPPG di Bulungan termasuk yang baru launching hari ini sudah mendapatkan penyuluhan penjamah makanan yang merupakan salahsatu syarat SLHS,” singkatnya.
Reporter: I Made Wahyu Rahadia





