Disdikbud Bulungan Bersama Kepolisian Gencar Lakukan Sosialisasi Pelecehan Seksual Terhadap Anak

MADE

TANJUNG SELOR PUBLIKA.CO.ID -Kasus kekerasan terhadap anak hingga pencabulan dengan korban anak di bawa umur masih ditemukan di Bulungan.

Kondisi ini semakin miris dengan korban serta pelaku orang terdekat. Kasus persetubuhan terhadap anak di bawa umur tersebut belakangan ditemukan di Bulungan dengan pelaku orangtua,orang terdekat bahkan ada oknum tenaga pengajar kepada murid. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulungan, Suparmin Seto menyatakan kondisi tersebut tentu sangat miris dan harus menjadi perhatian semua pihak. 

Baca juga  16.589 Anak di Bulungan Telah Tervaksinasi Polio Dosis Pertama

Sebagai bentuk langkah antisipasi, pihaknya terus intens melakukan sosialisasi, edukasi serta pendidikan dengan menyasar tenaga pendidikan, orangtua serta lembaga terkait berkaitan dengan masalah dampak terhadap pelecehan seksual. 

“Prihatin betul, kita tetap gencarkan sosialisasi dan pendidikan terhadap keluarga lembaga pendidikan untuk pencegahan kejahatan pelecehan seksual, perundungan dan kekerasan. Dan semua ini butuh kerjasama semua element,” ucap Suparmin Seto Kepada BLI Made Media Publika Sabtu (9/11/2024). 

Baca juga  Apel Siaga Imbangan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Polda Kalimantan Utara.

Jika kemudian ditemukan adanya kasus antara tenaga pendidikan dengan pelajar tentu tidak ada toleransi dan akan diberikan sanksi tegas serta hukum yang setimpal dengan perbuatannya. 

“Kita ikut sanksi pidana yg dijatuhkan. Bisa diberhentikan dari jabatan gurunya,” tegasnya. 

Sementara itu, Kapolresta Bulungan AKBP Rofikoh Yuniyanto melalui Kanit PPA IPDA Gia Iftita Saviera menambahkan terhadap kasus tersebut tentu diperlukan sosialisasi yang lebih intens. 

Baca juga  AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K Menjabat Sebagai Kapolres Nunukan

“Memang terhadap kasus ini perlu keterlibatan semua pihak. Kita terus intes sosialisasi serta memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap kasus kekerasan, pelecehan dan perundungan terhadap anak,” tuturnya. (BLI)

Baca Juga

Bagikan:

Tags