Diskusi Mahasiswa UBT Bahas Revisi KUHP

Kamis, 23 Oktober 2025

TARAKAN — Auditorium Universitas Borneo Tarakan (UBT) menjadi tempat berlangsungnya diskusi publik bertema “Revisi Undang-Undang KUHP sebagai Alat Progresif atau Alat Represif Baru”, Sabtu (18/10/2025) lalu.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Presiden Mahasiswa BEM UBT, Ndaru Prakoso, ini diikuti puluhan mahasiswa dari berbagai fakultas dan bertujuan memperdalam pemahaman terhadap arah reformasi hukum pidana nasional.

Baca juga  Capaian 100 Hari  Kerja Bang Ipat, Jembrana Salurkan Bedah Warung Harmoni

Diskusi membahas prinsip-prinsip utama dalam KUHP baru yang menekankan pemidanaan humanis, menjunjung martabat manusia, dan mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum. Mahasiswa juga diperkenalkan pada konsep judicial scrutiny sebagai mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum, yang mencakup tiga model pengujian: rational basis review, intermediate scrutiny, dan strict scrutiny.

Narasumber utama, Ady Freddy Bawaeeda, S.H., M.H. Li, menilai bahwa revisi KUHP harus dipahami sebagai bagian dari reformasi hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanusiaan. Ia menekankan pentingnya pengawasan hakim sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum.

Baca juga  Kisah Warga Jalan Dewata yang Terabaikan: Ketika Warga Terpaksa Menimbun Jalan Rusak Sendiri

Acara berlangsung hangat dan interaktif, diwarnai pandangan kritis mahasiswa mengenai isu kriminalisasi, kebebasan berekspresi, serta penerapan hukum yang adil. Diskusi ini diharapkan menjadi awal dari dialog akademik berkelanjutan yang memperkuat peran mahasiswa UBT sebagai motor intelektual dan penjaga nilai-nilai keadilan serta kemanusiaan di Indonesia. (***)

Bagikan:
Berita Terkait