Diterima Siswa Baru 10.025,Di SD 166 Negeri di Kota Denpasar

Jumat, 5 Juli 2024

PUBLIKA,CO.ID. DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, akan mengumumkan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD negeri tahun ajaran 2024/2025 pada Senin (8/7/2024). Pengumuman hasil seleksi dapat dilihat di sekolah yang dituju.

Kabid Pembinaan SD Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, Jumat (5/7/2024) menyampaikan, jumlah siswa yang diterima di SD negeri di Kota Denpasar tahun ini sebanyak 10.025 siswa. Mereka tersebar di 166 SD negeri se-Kota Denpasar atau sebanyak 306 kelas.

Baca juga  Tiga SPPG Kembali Diresmikan, Layani Makan Bergizi Belasan Ribu Siswa di Jembrana

Lebih lanjut Suriawan merinci, dari 10.025 siswa yang diterima itu, siswa ber-Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar yang diterima sebanyak 5.996 siswa. Sisanya, sebanyak 4.029 siswa KK luar Kota Denpasar.

Suriawan memastikan semua calon siswa yang telah melakukan proses pendaftaran diterima di SD negeri. Jika ada yang masih tercecer satu-dua anak, terutama KK Kota Denpasar dipastikan akan difasilitasi sesuai daya tampung sekolah.

Dari sebaran yang dilakukan Disdikpora Kota Denpasar, tiap rombel ada yang berisi 20 siswa sampai dengan 36 siswa. Ini bergantung kondisi kepadatan daya dukung.

Baca juga  Kembang Ipat Fokus Tiga Program Prioritas di 100 Hari Kerja

Dalam proses seleksi PPDB SD negeri, lanjut Suriawan, diutamakan siswa ber-KK Denpasar dan yang terdekat dari rumah sesuai zonasi. Berikutnya, jika masih ada tempat duduk kosong, baru diisi siswa luar KK Denpasar yang diseleksi berdasarkan umur. Ia mengakui, ada di beberapa sekolah yang KK Kota Denpasar digeser ke sekolah terdekat karena sekolah yang dituju melebihi kuota.

Baca juga  Bang Ipat Dukung Loloan Destinasi Wisata Religi dan Program Santri Harmoni

Suriawan menegaskan, Disdikpora Kota Denpasar terus menyempurnakan pelaksanaan PPDB jenjang SD negeri. Dengan harapan untuk meminimalisir permasalahan di lapangan, dan mengwujudkan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel.

Dan Selanjutnya, siswa yang telah dinyatakan lulus wajib melakukan proses daftar ulang pada Selasa – Rabu, 9-10 Juli 2024. Saat daftar ulang calon siswa wajib menyerahkan surat pernyataan daftar ulang di sekolah yang diterima.(IB.S.)

Bagikan:
Berita Terkait