Ditpolairud Polda Kaltara Gelar Focus Group Discussion Pencegahan Kecelakaan Transportasi Laut

Senin, 27 Oktober 2025

PUBLIKA TARAKAN-Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan kecelakaan transportasi laut, terutama di wilayah perairan Kalimantan Utara (Kaltara), Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltara menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Pencegahan Kecelakaan Laut. Kegiatan yang berlangsung pada hari Senin, 27 Oktober 2025 ini menghadirkan berbagai pihak lintas instansi dan pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan keamanan dan keselamatan transportasi laut di Kaltara.

FGD ini dihadiri oleh Komisi III DPRD Provinsi Kaltara yang salah satu fokusnya adalah pengawasan bidang keamanan, serta sejumlah instansi terkait seperti Ombudsman RI Kaltara, Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi dan kabupaten/kota, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan dan Nunukan,

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Sei Nyamuk, KUPP Tanjung Selor dan Bunyu, Distrik Navigasi Tarakan, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kaltara. Kehadiran Gapadsap—Gabungan Perusahaan Angkutan Speedboat—bersama 29 pengusaha speedboat di Kaltara, juga menambah kekayaan diskusi dan strategi pencegahan yang disusun dalam forum tersebut.

Kombes Pol Tidar Wulung Dahono sebagai Direktur Polairud Polda Kaltara menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi antar instansi terkait keselamatan transportasi laut, khususnya moda speedboat yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat di wilayah tersebut.

Baca juga  Bukan di Kaltara, Data Kemendagri Tunjukkan Dana Mengendap Rp4,7 T ada di Provinsi Kaltim

“Dengan duduk bersama, kita bisa koordinasikan kalender-kalender masyarakat yang perlu menjadi perhatian untuk mitigasi dini kecelakaan laut. Selain itu, sumbang saran dari berbagai pihak sangat dibutuhkan untuk menyusun langkah konkret yang kemudian akan disosialisasikan secara masif ke masyarakat,” ungkap Kombes Tidar.

FGD ini sekaligus menjadi momentum penting dengan dilaksanakannya penandatanganan deklarasi untuk pencegahan laka laut di perairan Kaltara. Deklarasi ini diharapkan menjadi komitmen bersama dari seluruh instansi dan stakeholder agar secara sadar melaksanakan dan mengawasi semua poin kesepakatan yang menyangkut mitigasi kecelakaan di daerah perairan.

Kewajiban pengusaha speedboat menyediakan dan memastikan keberadaan life jacket bagi seluruh penumpang. Kewajiban pengusaha dan kru kapal memberikan himbauan keselamatan dan edukasi cara penggunaan life jacket saat sebelum keberangkatan.

Koordinasi aktif dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk mendapatkan informasi cuaca terkini guna mengantisipasi potensi cuaca buruk. Pengawasan bersama untuk memastikan kelengkapan dan kelayakan kapal serta ketaatan terhadap protokol keselamatan. Penyaluran Life Jacket dan Edukasi Keselamatan

Baca juga  Apel Pengamanan Turnamen Voli Porkab II Bulungan

Sebagai tindak lanjut praktis, Ditpolairud Polda Kaltara juga menyalurkan life jacket kepada pengusaha speedboat yang tergabung dalam Gapadsap. Pendekatan ini tidak hanya sebatas pemberian alat keselamatan, tetapi juga penyampaian pesan pentingnya menjalankan kewajiban penyediaan alat keselamatan secara konsisten.

Kombes Tidar menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan life jacket, karena selama ini terdapat pemahaman yang kurang terhadap cara pemakaian alat tersebut.

“Walaupun sudah ada peralatan keselamatan, kemampuan teknis kru kapal dalam menyampaikan cara penggunaan life jacket sangat penting agar penumpang tidak salah pakai atau takut menggunakannya,” jelas Tidar.

Berdasarkan pengamatan dan pantauan yang dilakukan Ditpolairud hingga saat ini, moda transportasi laut berupa speedboat di wilayah Kaltara sudah mulai tampil lebih tertib dalam menerapkan aturan keselamatan. Meskipun demikian, masih ditemukan masyarakat yang belum sepenuhnya mengerti tentang pentingnya protokol keselamatan seperti pemakaian life jacket secara benar.

Oleh karena itu, pengusaha speedboat didorong untuk aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan agar semua penumpang sadar dan mematuhi aturan keselamatan demi melindungi nyawa dan hak-hak penumpang.

Baca juga  Hadiri Pertemuan Tahunan BI, Pj. Sekprov Dorong Kolaborasi Bersama Tekan Inflasi Daerah

Deklarasi pencegahan laka laut yang ditandatangani dalam FGD ini diberi batas pelaksanaan waktu hingga 16 Agustus 2026. Dalam periode tersebut, Ditpolairud Polda Kaltara memberikan ruang toleransi untuk penyesuaian dan penyempurnaan pelaksanaan prosedur oleh para pengusaha speedboat.

“Kita tidak bisa langsung menindak tegas jika masih ada pelanggaran ringan di awal pelaksanaan karena menyadari setiap usaha butuh adaptasi. Namun di akhir periode, tentu akan ada evaluasi dan tindakan sesuai aturan,” jelas Tidar.

Dengan demikian, diharapkan para pengusaha speedboat dapat memahami pentingnya aturan dan berkomitmen nyata dalam implementasinya agar keselamatan transportasi laut di Kaltara semakin terjamin.

Selain penandatanganan deklarasi dan edukasi, Ditpolairud juga terus mengembangkan berbagai strategi mitigasi kecelakaan seperti pelatihan keselamatan bagi kru kapal, peningkatan sistem komunikasi cepat di perairan, serta pengembangan teknologi pengawasan.

Dukungan kebijakan dari pemerintah daerah dan regulasi yang mengatur kelayakan kapal dan operator merupakan faktor pendukung penting untuk menciptakan sistem transportasi laut yang aman dan tahan bencana ujar Tidar.

Reporter: I Made Wahyu Rahadia

Bagikan:
Berita Terkait