Dua Napi Berkelahi di Lapas Tarakan, Satu Orang Terkena Tusukan Pisau dan Meninggal Dunia

Kamis, 25 September 2025

PUBLIKA TARAKAN – Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan bertikai, hingga salah satunya meninggal dunia karena terkena tusukan. Kejadiannya didalam kamar tahanan pada hari Rabu (24/9/2025) pada pukul 16.30 wita.

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Tarakan, Praditya Panji Utama menerangkan dua narapidana dari kasus narkotika yang bertikai hingga terjadinya penikaman berinisial AT (27) dan AB (25).

“Pelaku berinisial AB dan korban inisialnya AT, untuk saat ini sudah kita serahkan ke pihak berwajib. Semalam langsung dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, olah TKP juga sudah selesai,” ujar Praditya Panji Utama, Kamis (25/9/2025).

Baca juga  Pembunuh Wanita Dalam Koper Ternyata Residivis, Terancam Penjara Seumur Hidup

Kata dia, korban AT ditikam pada bagian dada sebelah kiri menggunakan pisau, setelah kejadian langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK Tarakan, kondisinya masih dalam keadaan sadar.

“Korban masih bernafas, setelah 1 jam kemudian dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter. Adapun kronologisnya belum bisa saya sampaikan karena sedang ditangani pihak berwajib yakni Polres Tarakan,” tuturnya.

Baca juga  Polresta Bulungan Berikan Pengamanan Turnamen Futsal PGRI Dalam Rangka HUT RI KE-80

Dia menyakini pihak kepolisian akan memberikan hasil yang terbaik dalam menangani kasus tersebut. Bahkan pelaku AB yang sudah menjalani hukuman di Lapas Tarakan, akan mendapatkan tambahan hukuman atau pidana lanjutan.

“Korban mendapatkan hukuman 18 tahun dan sudah menjalani 4 tahun warga Amal, sedangkan pelaku mendapatkan hukuman 7 tahun dan sudah menjalani setengahnya mungkin warga Lingkas,” sebutnya.

Baca juga  Eksepsi Juliet Kristianto Liu dkk Dipatahkan, Jaksa Minta Persidangan Berlanjut

Praditya pun belum dapat membuka apakah terkait narkotika atau masalah piutang terkait narkoba. Pihaknya masih fokus pada penanganan kasus yang tengah ditangani pihak berwajib.

“Lapas di seluruh Indonesia sepakat tidak ada peredaran handphone, pungli (pungutan liar) dan narkoba di dalam Lapas. Peredaran narkoba didalam Lapas, Insya Allah tidak ada,” pungkasnya.

Bagikan:
Berita Terkait