PUBLIKA, Jembrana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana revitalisasi SMK dari penyidik Polres Jembrana, Selasa (14/10/2025). Penyerahan dilakukan terkait proyek bantuan pemerintah untuk SMK Negeri 2 Negara tahun anggaran 2019.
Dua tersangka berinisial AM dan IKS diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan yang bersumber dari APBN. Keduanya berperan sebagai tim teknis pelaksana kegiatan renovasi gedung sekolah. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka bersama seorang terpidana sebelumnya, Adam Iskandar Bunga, diduga melakukan pemotongan dana proyek sebesar 15 persen dari nilai kontrak.
Total dana yang diduga diselewengkan mencapai sekitar Rp239,7 juta. Modus operandi yang digunakan mencakup pengurangan volume pekerjaan serta pelaporan administrasi fiktif. Hasil audit menunjukkan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp496,4 juta.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya, menyampaikan bahwa perbuatan para tersangka telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk keperluan penuntutan, AM dan IKS kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara selama 20 hari ke depan. Kejaksaan menyatakan akan menangani kasus ini secara profesional dan terbuka sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di wilayah Jembrana. (MD)





