Fantastic Data Kekerasan Anak di Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara 

Sabtu, 10 Mei 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR-Dengan berdasarkan informasi Hari Jum’at tgl 9 Mei 2025 yang disampaikan oleh Ketua KLBH Kaltara (Kajian Lembaga Bantuan Hukum) Jaya Wardana dan Insan Pers Made Wahyu Rahadia di Media  Kasus persetubuhan anak dan masalah kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara.

Berdasarkan Rekapan Data Kasus unit PPA (Perlidungan Perempuan dan Anak Polresta Bulungan) Pada tahun 2023, Jumlah Persetubuhan 12,Pencabulan 10,TPPO 1,KDRT 7,Penganiayaan 4,Kelalaian menyebabkan kematian 1,Pencurian 5.dan Pada tahun 2024,Persetubuhan 19,Pencabulan 6,KDRT 4,Penganiayan 4,Pencurian 6. Mantan Kapolresta Kombes Pol.Agus Nugraha Sebelumya Kepada Media Publika Kasus Pelecehan Anak yang Mendominasi di Polresta Bulungan. Sangat penting untuk Pihak terkait dan media massa terus menyoroti dan mengkampanyekan perlindungan anak serta pencegahan kejahatan seksual terhadap mereka. Fenomena pelecehan dan persetubuhan anak yang masih terjadi di masyarakat menunjukkan perlunya kesadaran dan tindakan bersama dalam melindungi generasi muda dari ancaman kekerasan seksual.

Baca juga  Pemerintah Kabupaten Bulungan Berkomitmen untuk Melindungi Hak Anak

Kekerasan seksual dapat memiliki dampak psikologis yang serius pada anak korban. Anak yang mengalami pelecehan atau persetubuhan seringkali mengalami trauma, rasa tak aman, depresi, dan masalah kesehatan mental lainnya. Mereka juga rentan mengalami gangguan perilaku, kesulitan dalam berinteraksi sosial, serta mengalami gangguan pada perkembangan emosional dan psikologis mereka. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan lembaga terkait untuk memberikan perlindungan dan dukungan yang adekuat kepada anak korban kekerasan seksual.

Edukasi tentang kekerasan seksual dan perlindungan anak harus menjadi bagian integral dari sistem pendidikan. Sekolah, keluarga, dan masyarakat harus bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran akan masalah ini dan memberikan pemahaman yang benar kepada anak-anak tentang hak mereka untuk bebas dari kekerasan seksual. Selain itu, penting untuk melibatkan orangtua, guru, dan tokoh masyarakat dalam edukasi dan kampanye pencegahan kekerasan seksual agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak.

Baca juga  TMMD ke-121 Wilayah Perbatasan Kodim 0910/Malinau Tahun 2024 Resmi Dibuka

Ketentuan undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual, seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus ditegakkan secara tegas dan adil. Sistem peradilan harus memberikan perlindungan yang cukup bagi korban, serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Selain itu, penting bagi lembaga seperti Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) untuk memberikan pendampingan hukum dan bantuan kepada anak korban agar hak-hak mereka dapat terselamatkan dengan baik.

Selain memberikan perlindungan hukum, mendukung korban kekerasan seksual juga melibatkan aspek psikologis dan rehabilitasi. Korban membutuhkan dukungan emosional, konseling, dan terapi untuk membantu mereka pulih dari trauma yang mereka alami. Selain itu, pencegahan terulangnya kejahatan seksual juga harus menjadi fokus utama, dengan melakukan pendekatan komprehensif yang melibatkan semua pihak terkait.

Baca juga  Bawaslu Kaltara Gelar Rakernis PHP, Sulaiman : Lalai Dalam Menyusun Keterangan Bisa Celaka

Dalam menghadapi masalah kekerasan seksual terhadap anak, kesadaran dan tindakan bersama sebagai masyarakat yang peduli dan bertanggung jawab sangatlah penting. Perlindungan anak dan pencegahan kejahatan seksual terhadap mereka harus menjadi prioritas bagi semua pihak. Dengan edukasi yang baik, penegakan hukum yang kuat, serta dukungan dan rehabilitasi bagi korban, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual bagi generasi muda. Semua pihak harus bersatu untuk memastikan perlindungan dan keadilan bagi anak-anak, aset berharga bangsa yang harus dilindungi dengan baik.

Penulis: I Made Wahyu Rahadia

Bagikan:
Berita Terkait