Gadaikan Mobil Untuk Pengobatan, Si Peminjam Malah Jaminkan Ke Orang Lain

Sabtu, 4 Oktober 2025

PUBLIKA SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit mobil Nissan March warna merah dengan nomor polisi KT 1807 MW. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada hari Sabtu, (14/6/2025) lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini bermula saat korban inisial EW (38) yang membutuhkan biaya pengobatan istrinya, menggadaikan mobil miliknya kepada seseorang bernama inisial BA (32) melalui perantara inisial E, dengan kesepakatan uang gadai sebesar Rp6 juta.

Baca juga  Kapolres Bogor Janji Usut Tuntas KDRT Intan Nabila: Kawal Kami

Namun, ketika korban hendak menebus mobil tersebut 2 minggu kemudian, kendaraan itu sudah berpindah tangan kepada inisial N, yang menerima mobil sebagai jaminan atas utang pribadi BA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BA di Jalan DI. Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda pada hari Sabtu (3/10/2025).

Baca juga  Jual Token Listrik Pulsa di Bali, 10 WN China di Tangkap Imigrasi

Setelah melakukan pengembangan dan ditemukan barang bukti berupa satu unit mobil Nissan March dan satu anak kunci di area parkir umum Kampung Selambai, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, pada hari Sabtu, (4/10/2025) dini hari.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Berkat kerja cepat dan sinergi tim, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lain yang diduga terlibat dalam perkara ini, Kami pun menghimbau agar setiap transaksi dilakukan melalui pihak resmi dan disertai bukti sah agar tidak menjadi korban tindak pidana serupa,” ungkap Aksarudin.

Baca juga  Ditreskrimsus Polda Kaltara Akan Kejar Produsen Nakal Minyakita di Wilayah Jawa Timur

Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Selain itu polisi masih memburu dua orang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni inisial E dan N.

Bagikan:
Berita Terkait